Ketua Senat ITM: Dirjen Beri Isyarat Jelas Kepada Sivitas Akademika dan Badan Penyelenggara

Ketua Senat ITM: Dirjen Beri Isyarat Jelas Kepada Sivitas Akademika dan Badan Penyelenggara
Aksi unjuk rasa mahasiswa ITM beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Nizam, mengeluarkan keputusan pemberian sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan kepada Institut Teknologi Medan (ITM) karena adanya konflik internal dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM.

Surat Keputusan Dirjen tertanggal 26 Agustus 2020 itu lebih jauh menyatakan bahwa terhitung tanggal keputusan maka selama 6 (enam) bulan ITM dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang melakukan judisium dan wisuda. Kemendikbud menghentikan segala bantuan dan layanan, LLDIKTI menarik seluruh dosen PNS yang dipekerjakan di ITM.

Ketua Senat ITM (saat ini demisioner), Fachrur Razi, yang ditemui dikediamannya menjelaskan panjang lebar tentang situasi ITM dihubungkan dengan keputusan Dirjen. Menurutnya, SK Dirjen tersebut menegaskan bahwa solusinya adalah wajib menyelesaikan sengketa dengan memastikan hanya ada satu Rektor ITM dan satu penyelenggara.

“Jika ditelaah lebih dalam, maka Dirjen sesungguhnya terkesan memberikan isyarat yang jelas dan nyata pada seluruh sivitas akademika dan unsur Badan Penyelenggara bahwa surat itu ditujukan pada Ketua Yayasan dan Rektor ITM,” kata Fachrur Razi, Kamis (17/9).

Ditegaskannya, surat tersebut bukan ditujukan pada yang lain. Artinya, Rektor ITM hanya ada satu, karena itu tidak ada Penjabat Sementara Rektor (Pjs) atau tidak ada Pelaksana Tugas Rektor (Plt). Masalahnya, Rektor yang satu ini hanya disetujui oleh satu Pembina Yayasan dan belum disetujui oleh satu orang Pembina lainnya.

“SK Dirjen tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pembahasan Biro Hukum Kementerian dan LLDIKTI Wilayah I yang menunjukkan keputusan diambil berdasarkan kajian aspek hukum terkait penyelenggaraan perguruan tinggi dan hasil evaluasi kinerja dan mutu ITM sebelum ini,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika ada oknum yang menyatakan bahwa penjatuhan sanksi administrasi berat adalah kesalahan LLDIKTI, maka oknum tersebut tentu tidak mempelajari Peraturan Mendikbud nomor 7 tahun 2020 sebagai dasar penggambilan keputusan Dirjen dan tidak paham mengenai fungsi LLDIKTI untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

“Jika oknum itu berada dalam lingkungan ITM maka patut disayangkan pernyataan asal bunyi tersebut, dan jika yang bersangkutan bukan lagi berasal dari lingkungan ITM maka patut pula dicurigai apa motif di balik pernyataan ngawurnya itu. Atau, boleh jadi sesungguhnya ada oknum-oknum lain yang menyetirnya,” ternag Fachrur Razi.

Menyangkut keberadaan Rektor ITM, Fachrur Razi menjelaskan bahwa Rektor sudah dipilih oleh Senat ITM dengan mengikuti Statuta ITM 2020 yang disusun Senat dengan berpedoman pada Peraturan Menristekdikti nomor 16 tahun 2018. Rektor terpilih ini kemudian diangkat oleh salah seorang Pembina Yayasan.

Senat adalah lembaga normatif tertinggi di ITM yang berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan akademis yang terdiri dari 25 orang wakil dosen dan anggotanya ada pula yang Guru Besar bergelar Profesor. Sebagai lembaga normatif tertinggi, maka Senat harus berpedoman pada segala peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Menurut Fachrur Razi, jika ada unsur penyelenggara yang tidak setuju dengan keputusan Senat karena boleh jadi ada perbedaan tafsir atas peraturan perundang-undangan, semestinya itu bisa diatasi melalui mekanisme dialog akademis. Bukan dengan sikap anti dialog dengan mengabaikan fungsi Senat tanpa melibatkan usul, pertimbangan dan persetujuan Senat.

“Padahal, jika menyangkut pemberhentian dan pengangkatan Rektor, maka hal ini sudah diatur dalam Statuta ITM sebagai peraturan dasar pengelolaan ITM. Karena itu, tidak boleh suka hati memberhentikan atau mengangkat Rektor tanpa melibatkan Senat,” ujarnya.

Ketika didesak apa sesungguhnya yang menjadi akar masalah adanya sengketa internal dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna sebagai Badan Penyelenggara ITM sehingga menghasilkan dualisme penyelenggaraan yang mengganggu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Fachrur Razi menggeleng sambil tersenyum.

“Itu bukan ranah saya untuk menjelaskannya. Mereka sendiri yang tahu persis mengapa bersengketa. Pelajari saja Undang-undang Yayasan nomor 16 tahun 2001 dan nomor 28 tahun 2004 serta pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008 dan nomor 3 tahun 2013. Yayasan itu organisasi nir-laba berbadan hukum. Tidak boleh komersial atau untuk cari untung, karena itu kegiatan apa pun yang diselenggarakan harus transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

“Organ Yayasan seperti Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak boleh rangkap jabatan dan tidak boleh membagi kekayaan Yayasan secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang. Jika ketentuan terakhir ini dilanggar maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.

Fachrur Razi berharap agar kedua orang Pembina Yayasan dapat bermusyawarah dengan bijak dan menyepakati hanya ada 1 Rektor di ITM. Hanya dengan keputusan bersama mereka, ITM tidak dicabut izin penyelenggaraannya. Jika izin penyelenggaraan dicabut, maka mereka juga yang akan sangat repot karena harus bertanggungjawab mengganti segala kerugian yang ditanggung dosen, pegawai, dan mahasiswa sebagai implikasi pencabutan izin.

“Boleh jadi akan ada pula audit yang detail dan menyeluruh terkait sarana, prasarana, dan pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan ITM selama ini. Semua ini pastilah akan sangat merepotkan dan melelahkan. Sangat penting untuk dipahami bersama bahwa ITM itu milik masyarakat, karena masyarakat melalui para mahasiswa yang membiayainya, dan Yayasan mewakili sebagian kecil masyarakat untuk menyelenggarakannya. Rektor diamanahkan untuk memimpin pelaksanaan akademisnya, dan Senat berfungsi mengawasinya,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi