Buntut Kisruh ITM, Oknum Yayasan Ancam Polisikan Dosen dan Pegawai

Buntut Kisruh ITM, Oknum Yayasan Ancam Polisikan Dosen dan Pegawai
Unjuk rasa mahasiswa ITM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ratusan Mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) selama 2 hari berturut-turut kembali melakukan unjuk rasa. Tuntutan agar dualisme Pimpinan ITM sebagai akibat adanya konflik Yayasan segera diakhiri.

Pada Rabu (8/7), unjuk rasa dimulai dari Jalan Gedung Arca untuk menarik perhatian masyarakat dan mahasiswa ikut bergabung sambil membagikan selebaran berisikan tuntutan mahasiswa. Lalu, hanya beberapa menit di dalam Gedung Biro Rektor mulai terdengar kaca berpecahan dan suara keras bantingan kursi yang merusak pintu kantor rektor.

Beberapa mahasiwa terlihat menyemprotkan cat Pylox ke lantai dan dinding dengan tulisan berisikan tuntutan “Jangan jadikan kampus komoditas pasar”, “Segera akhiri dualisme Yayasan”, “Wujudkan fasilitas yang layak”, “Tolak pembayaran uang kuliah”, dan berbagai coretan sebagai ekspresi kemarahan pengunjuk rasa.

Khawatir aksi mahasiswa pengunjuk rasa ini mengarah pada perusakan fasilitas kampus yang lebih parah, seorang Dosen mencari dan meminta agar Ketua Senat ITM, Fachrur Razi menenangkan para pengunjuk rasa. Fachrur Razi, yang juga Dosen DPK LLDIKTI ini menemui pengunjuk rasa dan mengambil toa dari koordinator pengunjuk rasa.

“Kalian sebagai intelektual muda harus kritis, analitis dan objektif. Tidak boleh bertindak merusak fasilitas kampus. Rektor pimpinan ITM untuk proses akademik. Tinggalkan ruangan Biro Rektor ini, dan mari ke lapangan parkir,” ajaknya.

Di lapangan parkir, ratusan mahasiswa kemudian meminta agar Ketua Senat untuk menjembatani mahasiswa, dosen dan pegawai agar dapat berdialog pada kedua Pembina Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna yang tengah berkonflik.

“Saya minta waktu. Apa ide kalian supaya kalian bisa berdialog dengan kedua belah pihak yang berkonflik,” kata Fachrur Razi berupaya menenangkan pengunjuk rasa.

Para pengunjuk berteriak-teriak, “Dialog dengan dua Pembina Yayasan harus hari ini!”.

Setelah itu beberapa pengunjuk rasa menurunkan beberapa baliho dan spanduk yang terpasang di dinding kampus. Tak sampai di situ, para mahasiswa mendobrak pintu ruangan Yayasan.

Seorang mahasiswa yang mengaku sedang praktik penelitian, Huandy mengatakan, ada kejangggalan dalam unjuk rasa. Sebagian pengunjuk rasa terlihat bingung.

“Yang diajak dialog petinggi Yayasan, kok yang dijadikan sasaran adalah ruangan Biro Rektor. Anehnya pula, Pak Ramlan Tambunan sebagai Plt. Rektor yang kantornya di lantai 3 selama ini jarang terlihat, ujug-ujug hari ini ada di Pos Satpam,” sebutnya.

Huandy juga mengatakan, konflik internal Yayasan berlangsung berlarut-larut dan merugikan mahasiswa. Pelayanan terhadap mahasiswa menjadi serba kacau, karena Pengurus Yayasan terlambat membayar gaji dosen dan pegawai, serta dalam jumlah yang tidak penuh pula.

“Beliau buru-buru meninggalkan kampus ketika beberapa pengunjuk rasa mengetahui kehadirannya dan akan menemuinya,” sebut Huandy.

Pada Kamis (9/7), unjuk rasa berlanjut dalam bentuk memblokir pintu gerbang kampus dan menyerukan agar para mahasiswa melakukan mogok kuliah daring, serta tidak membayar uang kuliah.

Rektor ITM, Kuswandi, yang baru saja kembali dari menghadiri pertemuan dengan Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof. Dian Armanto bersama dengan 35 orang dosen tetap ITM lainnya, menjelaskan, dirinya mendapat laporan beberapa orang dosen dan pegawai menerima pesan WhatsApp dari oknum Yayasan yang berisikan ancaman untuk dilaporkan ke polisi.

“Ancaman oknum Yayasan ini dilakukan karena dosen dan pegawai membentuk Komite Bersatu Selamatkan ITM. Mereka terlihat berbaur dengan para mahasiswa di lapangan parkir. Mereka juga diundang Kepala LLDIKTI untuk mencari solusi konflik internal Yayasan,” sebutnya, Jumat (10/7).

Kuswandi juga mengemukakan, oknum Yayasan tersebut agaknya tidak memahami bagaimana mengelola Perguruan Tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketidakpahaman ini terlihat dari adanya pemecatan seorang dosen seolah merupakan karyawan perusahaan.

“Dosen tetap PTS itu diangkat berdasarkan Undang-undang tentang Dosen. Teregistrasi secara nasional pada Pangkalan Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” katanya menjelaskan.

“Naifnya, pemecatan terhadap dosen ini dilakukan oleh Plt. Rektor yang tidak terdaftar sebagai Dosen ITM. Jabatan Plt. ini tidak terdapat dalam Statuta ITM. Pengangkatan Plt. Rektor ini pun dilakukan oleh Pembina Yayasan tanpa melibatkan usulan, persetujuan atau pertimbangan Senat seperti yang disyaratkan dalam Statuta ITM,” Kuswandi menandaskan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi