12 Tahun Masuk DPO, Kejati Sumut Akhirnya Tangkap SFH

12 Tahun Masuk DPO, Kejati Sumut Akhirnya Tangkap SFH
Mantan anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, SFH, setelah ditangkap. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, SFH, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (17/9) pukul 00.00.WIB.

Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graha Hutagaol mengatakan, SFH ditangkap saat berada di kediamannya gubuk di areal kebun sawit sekitar 25 Km dari Ibu kota Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.

“Ditangkap saat berada di tempat tinggalnya di lahan kebun," kata Karya Hutagaol, Jumat (18/9).

Kata dia, untuk sampai di lokasi tempat tersangka, hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua.

Dia lanjut menjelaskan, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006.

SFH diketahui mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani selaku rekanan.

“Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka,” ujarnya.

Perkara ini sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 12 tahun.

Saat dilakukan penangkapan, kata Karya Hutagaol, tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah diterbangkan ke Nias untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi