Buron 9 Bulan, Kejati Sumut Tangkap Lukito di Jakarta

Buron 9 Bulan, Kejati Sumut Tangkap Lukito di Jakarta
Petugas saat mengamankan Johanes Lukman Lukito (pakai masker) dari Jakarta, Selasa (18/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Tim Pidsus Kejati Sumut bersama Intel Kejari Nias Selatan menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang atas kasus korupsi proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan senilai Rp 17.95 miliar.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, DPO terpidana korupsi yang ditangkap tersebut adalah Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito (48).

"Yang bersangkutan berkantor di Jakarta selaku rekanan," kata Sumanggar, Senin (18/2).

Sumanggar menuturkan, terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.7 miliar itu ditangkap dari salah satu pusat perbelanjaan di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Senin (17/2) pukul 14.00 WIB.

Pencarian baru berhasil setelah upaya pengintaian dilakukan sejak sembilan bulan lalu.

Lukito sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 7.8 miliar berdasarkan Putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019.

Dalam putusan itu terdakwa sebagai terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7.8 Miliar dengan kompensasi uang hasil korupsi yang telah dikembalikannya sebesar Rp 4.5 miliar.

"Jadi sisa uang pengganti yang harus dibayarkannya atas perkara itu Rp 3.3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya oleh Jaksa untuk dilelang," jelasnya.

Berkaitan kasus tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan Water Park di kawasan Teluk Dalam Nias Selatan yang bersumber dari dana Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel TA 2015 itu, juga melibatkan satu tersangka lain dari pihak BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang atas nama Yulius Dakhi selaku Direktur BUMD.

Dalam kasus korupsi ini Yulius sebelumnya telah diputus hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Terpidana Lukito ini setelah adanya Putusan dari Mahkamah Agung (MA) No.593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019, tidak diketahui keberadaannya hingga masuk dalam DPO Kejari Nisel dan berpindah-pindah selama buron kurang lebih 9 bulan.

Setelah diamankan, DPO kasus korupsi itu selanjutnya dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Kantor Kejatisu pada pukul 23.45 WIB setelah sempat diboyong ke RS Mitra Sejati dari Bandara KNIA.

"Setelah melakukan proses administrasi di kantor Kejati Sumut, dini hari tadi ia langsung dibawa ke Lapas Dewasa Klas I Khusus Tanjung Gusta Medan," tambah Sumanggar.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi