Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Bertekad Ciptakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Bakal calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasioholan Sinaga, saat bincang-bincang dengan sejumlah mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun, Jumat (18/9). (Analisadaily/Franscius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasioholan Sinaga dan Zonny Waldi, merasa miris melihat pengelolaan keuangan yang dua kali berturut turut mendapatkan opini disclaimer, 2017 dan 2018.

Radiapoh Sinaga mengatakan, hal itu menunjukkan ketidakmampuan mengelola keuangan dengan benar, sehingga harus mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk terhadap hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Radiapoh Sinaga.

Saat bincang-bincang dengan sejumlah mantan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun pada Jumat (18/9), ia menjelaskan, opini disclaimer muncul karena auditor tidak bisa menelusuri lebih lanjut atas laporan keuangan.

“Sehingga tidak bisa memberikan opini WDP atau WTP. Bersama Zonny, kami sudah bulatkan tekad, jika mendapatkan kepercayaan dari rakyat, akan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),” tegasnya.

“Dengan terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, maka di bawah kepemimpinan kami kelak, Pemkab Simalungun akan terbebaskan dari opini disclaimer yang sangat miris tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, menghilangkan opini itu, Bupati dan Wakil Bupati sangat berperan dalam menjaga ketenangan para ASN dalam melaksanakan tugas yang diembannya.

Kata dia, para ASN jangan dimasukkan ke situasi kerja yang penuh tekanan. Jangan dibebankan jika menduduki satu jabatan harus menyediakan upeti atau berbayar.

“Dalam visi-misi kami, bila ASN menduduki jabatan, tidak akan ada pungutan apapun. Demikian juga untuk kenaikan pangkat, tidak bayar dan tidak ada pungutan uang jabatan,” tegasnya lagi.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi