Pengembalian formulir pendaftaran (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Rantauprapat - Jelang Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Labuhanbatu, 26 September 2020 mendatang, minat pencalonan diri sebagai ketua umum (ketum) cukup tinggi.
Pada hari ketiga jadwal pendaftaran calon Ketum tersebut, sebanyak 4 (empat) formulir diserahkan pihak sekretariat pendaftaran ke para calon. Yang sempat mengambil formulir Yayan Pribudi Rambe, Abram Derisco Xeparius Purba, Chepy Aditya, dan Fajar Syahputra.
"Sempat ada empat pihak yang mengambil formulir pendaftaran. Kita langsung menyerahkan ke para pihak," kata Ketua Sterring Commite (SC), Mizwar Tanjung, didampingi Ketua Organizer Commite (OC) Febri Anshari Rangkuti, di sekretariat BPC HIPMI Labuhanbatu, Jalan Sempurna, Rantauprapat, Minggu (20/9).
Keempat pihak merupakan kader aktif di BPC HIPMI Labuhanbatu. Saat ini Abram Derisco Xeparius Purba tercatat sebagai KABID EKK, Ekonomi Kreatif, Chepy terdata Sekretaris Umum. Sedangkan Yayan dan Fajar Syahputra sebagai kader aktif.
Tapi, yang mengembalikan formulir beserta sejumlah persyaratan pendukung pendaftaran sebanyak 2 (dua) calon, Chepy Aditya dan Fajar Syahputra.
"Pengembalian formulir hanya dua calon," sebut Mizwar.
Sesuai AD/ART orgnisasi, syarat bakal calon Ketua BPC HIPMI periodesasi 2020-2023 diantaranya calon pengurus aktif selama satu periode yang dapat dibuktikan dengan KTA dan SK HIPMI yang masih berlaku.
Selain itu, setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandai dengan melampirkan surat yang dikeluarkan Kesbangpolinmas Labuhanbatu. Para calon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ada 17 syarat lainnya yang harus dipenuhi pihak calon pada Muscab BPC HIPMI Labuhanbatu mendatang. Selain melampirkan surat keterangan berbadan sehat dan melampirkan dokumen visi misi, juga calon mesti membayar biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran balon ketum dikelola sepenuhnya panitia untuk pelaksanaaan Muscab ke-IV BPC HIPMI Labuhanbatu. Jika calon ketum hanya satu, maka calon ketum tersebut harus melampirkan fakta integritas, menyatakan kesediaan menanggulangi seluruh biaya pelaksanaan Muscab.
"Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas para bakal calon. Kemudian akan dibawa ke pihak BPD HIPMI Sumut untuk dilaporkan perkembangannya," tandas Mizwar.
(RZD)