Judi Jadi Perhatian Serius Kapolres Simalungun

Judi Jadi Perhatian Serius Kapolres Simalungun
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Raya - Menindaklanjuti komitmen Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas semua bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Hal itu ditegaskan Agus kepada wartawan di Mapolres Simalungun, Pematangraya, Rabu (23/9), dalam menyikapi sejumlah unggahan di media sosial tentang maraknya judi online di Kabupaten Simalungun.

Sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi dan tindak kejahatan lain, Polres Simalungun juga membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi "Horas Paten" yang dapat diunduh di PlayStore.

Agus menyebut untuk semester pertama tahun 2020, sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi oleh Polres Simalungun.

"Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 kasus. Di mana semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing - masing," terang Agus.

Lebih lanjut dipaparkannya, banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Dari 44 perkara yang diungkap oleh Polres Simalungun itu ada 68 orang tersangka, yakni 65 laki-laki dan 3 perempuan.

Sementara barang bukti uang yang disita dari sejumlah kasus tersebut sebesar Rp 48.500.000. Kemudian ada 58 unit telepon genggam dan 8 unit kendaraan bermotor serta 6 unit laptop yang turut diamankan.

Sementara itu 16 unit mesin tembak ikan dan 25 unit mesin jackpot juga disita.

"Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat," tegas Kapolres.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi