Tagih Pajak Hingga Lampaui 10 Tahun

Langkah Bapenda Palas Dinilai Gegabah

Langkah Bapenda Palas Dinilai Gegabah
Plt. Kepala Bapenda Palas, Gunung Tua Daulay (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) memburu pajak hingga melampaui 10 tahun dinilai terlalu gegabah jika mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Dalam UU 28/2009 Pasal 166 ayat 1 dinyatakan, hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melempaui waktu lima tahun terhitung sejak terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Sementara dalam ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 tertangguh, apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa, atau ada pengakuan utang pajak dan wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.

Kendati demikian, saat ini terhitung 307 wajib pajak yang memiliki piutang sejak 2008 hingga 2019 diundang oleh Kejaksaan Negeri Palas melalui surat kuasa khusus (SKK) kesepahaman bersama antara Kejari dengan Pemkab Palas.

Namun dari pengakuan sejumlah kontraktor, mereka sudah membayar pajak galian C, baik melalui bank daerah maupun petugas yang ditunjuk oleh dinas terkait. Akan tetapi mereka tetap diundang oleh Kejari untuk dimintai klarifikasi apakah sudah membayar pajak atau belum.

"Ada proyek tujuh tahun lalu kita kerjakan, dan pajak galian C nya sudah kita bayarkan, namun kenapa kita masih tetap ditagih," ungkap L. Nasution, salah seorang kontraktor yang ikut dipanggil Kejari Palas sambil menunjukkan bukti pembayaran pajak galian C yang sudah dibayarkan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku selama ini, menurutnya setiap kali menyelesaikan proyek dan mengajukan pembayaran 95 persen, selalu ditekankan untuk membayar pajak galian C sebelum diterbitkan surat perintah pembayaran.

Malah menurut salah satu staf Dinas Pendapatan Palas, tidak akan diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebelum ada bukti pelunasan pajak galian C.

Plt. Kepala Bapenda Palas, Gunung Tua H. Daulay, ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan 307 wajib pajak menyatakan hal ini adalah dosa lama temuan BPK.

"Alasan kita karena itu semunya penunggak pajak masih jadi temuan BPK, itu dosa lama," kata Gunung Tua di Sibuhuan, Senin (28/9).

Menurutnya proses pemutihan dan kadaluarsa hutang pajak memang sesuai Undang-Undang dan bisa diputihkan atau kadaluarsa. Tetapi hal itu harus melewati proses regulasi dan tahapan.

"Setelah melalui proses, hanya bupati nanti yang bisa menyatakan wajib pajak kadaluarsa," sebutnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi