Pemkab Palas Terima Penghargaan dari Komisi Informasi sebagai Kabupaten Informatif (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas -Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) kembali meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penganugerahan Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara Award Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padanglawas H Irsan Soleh Lubis, S.Si dan Sekretaris Batari Siregar, ST di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara Medan Selasa (20/10/2026).
Predikat tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Padanglawas dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penganugerahan KI Sumut Award 2026, merupakan bentuk penghargaan kepada badan publik yang menunjukkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tahun ini penghargaan diberikan kepada 211 badan publik di Sumatera Utara berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh penghargaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.
"Keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur berdasarkan hasil penilaian atau jumlah penghargaan yang diperoleh, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi," ujarnya.
la juga mengajak seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai bahan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Sementara Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Ia menyampaikan bahwa hasil penilaian menunjukkan capaian yang beragam pada berbagai kategori badan publik. Salah satu perubahan dalam penilaian tahun ini adalah peningkatan standar untuk memperoleh predikat Informatif, dari nilai 80 menjadi 90.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
Bupati Padanglawas menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama dan bentuk komitmen dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik.
"Predikat Informatif yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Padanglawas merupakan bentuk apresiasi sekaligus tanggu jawab bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik," kata Putra Mahkota Alam.
Ia menegaskan berkomitmen untuk mempertahankan dan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan secara mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menyatakan, ke depannya akan terus mengoptimalkan peran PPID, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, serta memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin efektif dan mudah diakses.
(ATS/NAI)











