51 Nelayan Aceh Segera Dipulangkan dari Thailand

51 Nelayan Aceh Segera Dipulangkan dari Thailand
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 51 nelayan yang ditahan di Thailand akan segera dipulangkan ke Aceh. Mereka dibebaskan berkat kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Otoritas Kerajaan Thailand.

"Ke-51 warga kita tersebut akan segera kita pulangkan ke Aceh. Kita akan antar sampai ke pangkuan ibunda mereka," kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (29/9).

Dalam dokumen resmi tertanggal 25 September 2020 dari Kementerian Luar Negeri RI yang dikirimkan kepada Plt. Gubernur Aceh, disebutkan saat ini kondisi ke-51 nelayan Aceh itu dalam keadaan sehat.

Saat ini mereka berada di Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok setelah dipindahkan dari Phang Nga pada 12 September lalu.

Kemenlu melaporkan, ke-51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X atau Raja Maha Vajiralongkorn yang berulang tahun ke 65 pada 28 Juli lalu. Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengatakan ke-51 masyarakat Aceh Timur tersebut akan diberangkatkan dari Bangkok pada Kamis 1 Oktober mendatang.

Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan para nelayan itu kepada perwakilan pemerintah Aceh dan pihak Satgas Covid-19 Nasional untuk dilakukan swab sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan kemudian diantarkan ke Wisma Pademangan.

"Sesuai protokol kesehatan Covid-19, mereka kita swab. Kalau negatif akan dipulangkan, kalau positif dikarantina dulu," kata Yudha.

Atas nama Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang dinilai telah bekerja sama dengan sangat baik.

"Kerja sama tim kita selama ini sangat baik. Mulai dari Bangkok sampai ke Sukarno-Hatta akan kita kawal. Nanti perjalanan ke Aceh akan dilanjutkan oleh pihak pemerintah Aceh," jelas Yudha.

Atas upaya dan kerja sama Kementerian Luar Negeri tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, juga menyampaikan terima kasih.

"Pak Plt. Gubernur sangat berterimakasih kepada semua kawan-kawan di Kemenlu. Berbagai bantuan Kemenlu sampai menjemput masyarakat kita dari Bangkok sangat dihargai oleh Pak Nova. Kita akan jemput mereka di Jakarta dan akan antar sampai ke rumah," kata Alhudri saat menghubungi langsung Yudha dari Banda Aceh.

Alhudri mengatakan, Pemerintah Aceh sangat terbuka dan koperatif dalam mengupayakan lobi-lobi pembebasan puluhan masyarakat yang ditahan di luar negeri itu.

Sejak Januari saat mereka ditangkap, berbagai upaya terus dilakukan. Tentu upaya tersebut dilakukan lewat jalur resmi yaitu Kementerian Luar Negeri di Jakarta serta KJRI di Bangkok dan Konsulat Indonesia di Songkhla.

"Mengingat banyak warga kita di luar negeri, kita terus menjaga hubungan baik dengan Kemenlu. Batas kita hanya di Jakarta selanjutnya Kemenlu yang terus membantu kita dengan mengikuti aturan dan prosedur antar-negara," ungkap Alhudri.

Senada dengan Alhudri, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Pemerintah Aceh melakukan berbagai upaya untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait ditangkapnya warga Aceh di Thailand.

"Pemerintah Aceh terus berusaha maksimal. Ini kan lintas negara, jadi upaya tentu tetap melalui Kementerian Luar Negeri," terang Iswanto.

Iswanto meminta agar selanjutnya masyarakat Aceh yang melaut untuk mematuhi aturan dalam berlayar. Kejadian serupa diharapkan tidak berulang.

"Patuhi zona melaut. Jangan melanggar batas melaut," harapnya.

Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dewiana, mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada nelayan khususnya kepada masyarakat pesisir yang mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan.

"Aceh Timur termasuk daerah yang rutin kita beri sosialisasi, setiap tahun dan berkala. Harapannya mereka tidak melanggar batas wilayah tangkapan atau ZEE. Upaya penyuluhan tidak boleh berhenti," kata dia.

Untuk diketahui, 51 nelayan Aceh itu merupakan awak KM. Perkasa, KM. Mahera serta KM. Tuah Sultan. Mereka ditangkap pada 21 Januari 2020, dan 6 diantara mereka telah lebih dulu dibebaskan karena diketahui masih di bawah umur.

Pada 13 Maret, para nelayan ini telah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Phang Nga. Pada akhir Juli semua mereka diberikan amnesti, bebarengan dengan ulang tahun Raja Rama Thailand.

Pada 9 September 2020, amnesti atas mereka ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Nga.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi