Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan menilai Pemerintah Aceh telah mengabaikan dan buta terhadap skala prioritas kepentingan rakyat dalam penganggaran.
Hal disebabkan tidak dialokasikan dana untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam refocusing APBA 2020 untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara di sisi lain Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga Rp 102 miliar, pengadaan mobil, rehab ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA.
"Hal ini menunjukkan Plt. Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat," ujar Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Rabu (30/9).
Dijelaskannya, pada tanggal 15 Juni 2020 Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Pergub Nomor 38 tentang perubahan atas Pergub Nomor 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020.
Pergub Nomor 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.
Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp 17,2 triliun berubah menjadi Rp 15,7 triliun.
Namun sangat disayangkan dalam Pergub Nomor 38 tidak tersedia anggaran untuk program JKA.
"Berdasarkan Pergub Nomor 38 kita menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020," terang Falevi Kirani.
Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei.
Komisi V DPRA sudah sejak awal tahun 2020 mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan 2020.
"Namun kenyataannya apa yang terjadi sekarang? Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA - PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan," ungkapnya.
Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa tidak diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing," tegas politisi PNA ini.
Menurutnya Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan akhir Mei lalu.
"Sebagai Ketua Komisi V DPRA saya memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut. Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak. Apalagi Plt Gubernur tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPRA. Maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian," sebutnya.
Apalagi JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh. Sebagai mantan Timses Irwandi - Nova, M. Rizal Falevi Kirani punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat.
"Dan saya perlu mengingatkan saudara Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, rakyat Aceh memilih Irwandi - Nova karena ada program JKA Plus. Tapi hari ini saudara Nova mengkhianati itu," sebut Rizal.
" Sebagai mantan Timses Irwandi-Nova, saya punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan saudara Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat," pungkasnya.
(MHD/EAL)