GTPP Covid-19 Deli Serdang: Pelaku Usaha Jangan Bandel

GTPP Covid-19 Deli Serdang: Pelaku Usaha Jangan Bandel
Juru Bicara GTPP Covid-19 Deli Serdang, Haris Binar Ginting (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Haris Binar Ginting, mengimbau para pelaku usaha, termasuk pengelola wisata hiburan yang mengundang massa agar tidak membandel dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya kesadaran itu sangat dibutuhkan dalam rangka kebersamaan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

"Para pelaku usaha jangan bandel. Pemerintah tidak pernah melarang untuk aktivitas memulihkan roda perekomian masyarakat," tegas Haris kepada Analisadaily.com, Kamis (1/10), menyikapi viralnya pesta kolam renang di salah satu obyek wisata di Kecamatan Pancurbatu yang mengabaikan protokol kesehatan.

Haris menyebut, Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Deli Serdang tidak pernah melarang aktivitas usaha apapun di Deli Serdang. Bahkan dorongan terus dilakukan dalam upaya memulihkan roda perekonomian masyarakat. Namun aktivitas pemulihannya tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Viral dan menjadi pemberitaan nasional pesta kolam renang dengan ratusan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan mencederai komitmen bersama dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Dalam tayangan media sosial dan pemberitaan media elektronik, ratusan pengunjung memenuhi arena kolam sebuah obyek wisata dengan kerumunan tanpa jarak. Dengan iringan musik, pengunjung tampak bergembira sambil berjoget di dalam kolam.

Atas temuan tersebut, GTPP Covid-19 Deli Serdang, sambung Haris, sedang memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan penjelasan langsung dan tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin.

"Gugus tugas hari ini sedang memanggil pengusahanya. Bisa saja ada sanksi yang akan diberikan baik dari peringatan, penutupan sementara bahkan mencabut izin usahanya," tukas Haris.

(AK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi