Pilkada 2020: KPU Labuhanbatu Tentukan Lokasi Pemasangan APK

Pilkada 2020: KPU Labuhanbatu Tentukan Lokasi Pemasangan APK
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Rantauprapat - Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menentukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sudah ditetapkan jumlah APK pasangn calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipasang," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Jumat (2/10).

Pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU adalah baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Untuk jenis baliho ditetapkan sebanyak 5 perpaslon berukuran 3,48 x 4,8 meter. Ditentukan juga lokasi pemasangan di titik-titik strategis.

Baliho yang akan dipasang di lokasi pintu gerbang Selamat Datang Desa Janji dan pintu gerbang Selamat Datang di Kelurahan Sigambal. Kemudian, di Simpang Desa Sidorukun, Bilah Hulu. Selanjutnya di Lapangan Bola Negeri Lama, Bilah Hilir, dan Simpang Ajamu, Panai Hulu.

Sedangkan untuk APK jenis spanduk 2 buah perdesa perpaslon. Untuk jenis APK umbul-umbul 18 buah perkecamatan perpaslon, akan dipasang di 9 titik. Penentuan titik pemasangan spanduk dan umbul-umbul akan dilakukan koordinasi.

"Kepada para paslon diberi kewenangan untuk menambah APK, dengan batasan sebanyak 200 persen dari jumlah yang dialokasikan pihak penyelenggara Pemilu. Kemudian melapor ke KPU Labuhanbatu," tegasnya.

Selain itu, untuk APK harus dengan nilai tertinggi biaya pembuatan Rp 60.000, tidak boleh melebihi harga yang ditetapkan. Pedoman pemasangan APK sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang jumlah alat peraga kampanye.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi