Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri) meresmikan Sou Mpomilu atau Pondok Pemilu usai diresmikan di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/9/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Analisadaily.com, Jakarta - Partai politik pengusung dan calon kepala daerah diingatkan agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 melalui bahan kampanye. Peringatan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Kami mohon, bapak ibu pimpinan partai politik bisa juga menyampaikan kepada jajarannya yang mengusulkan atau memiliki pasangan calon kepala daerah," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dilansir dari
Liputan6.com, Sabtu (3/10).
Selain itu, KPU juga mengingatkan agar partai politik dan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, baik dari mencetak sampai membagikan bahan kampanye ke masyarakat.
"Jangan sampai karena tidak diperhatikan ketentuan ini, maka nanti terjadi penularan atau penyebaran Covid-19 melalui bahan kampanye. Mari sama-sama kita jaga," pesannya.
Dewa Raka Sandi juga mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan perhatian dalam proses pencetakan bahan kampanye.
Ada sejumlah bahan kampanye yang bisa dimanfaatkan pasangan calon untuk menyosialisasikan diri mereka pada pemilih.
Sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan.
"Pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan," tandas Dewa Raka Sandi.
(RZD)