Pengedar dan Pemakai Sabu Digelandang dari Warung ke Polres Palas

Pengedar dan Pemakai Sabu Digelandang dari Warung ke Polres Palas
Kelima tersangka yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Palas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Barumun - Seorang pengedar dan empat pemakai narkoba ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) saat transaksi di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sabtu (10/10) dini hari.

Kelima tersangka berinisial FYD ( 31), warga Lingkungan VII Batang Taris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, sebagai pengedar.

Sedangkan pemakai masing-masing berinisial AHH alias Ucok (28), HMD (27), SR (38) dan HH (44).

Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M. Butarbutar mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Warung Andi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Berbekal informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dari penggerebekan itu sejumlah tersangka diamankan," kata Agus, Senin (12/10)

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sembilan plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, lima telepon seluler Android dan uang senilai Rp 1,2 juta.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara," tukas Agus.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi