Pengetahuan dan Pemahaman Aturan Harus Dimiliki Operator Drone

Pengetahuan dan Pemahaman Aturan Harus Dimiliki Operator Drone
Peserta lomba games drone Kasau CUP 2020 mengoperasikan dronenya, di lapangan Mabesau Wisma Aldiron, Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Analisadaily.com, Jakarta - Teknologi drone atau pesawat tanpa awak sangat membantu dalam membuat analisis dampak bencana. Analisis dapat dengan cepat dan mudah setelah foto atau video udara dihasilkan dari lokasi bencana untuk membantu pengambil kebijakan melakukan sebuah keputusan cepat.

Pengetahuan dan pemahaman aturan yang berlaku harus dimiliki setiap operator drone. Ini menjadi dasar sehingga pemanfaatan drone dalam kebencanaan menjadi optimal. Pemahaman aturan dalam menggunakan drone sangat penting karena berkaitan dengan keamanan publik.

Mengambil gambar dengan drone saat banyak orang di bawah tidak boleh menurut peraturan internasional karena berpotensi membahayakan mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Fotografer Senior Arbain Rambey saat berdiskusi secara virtual dalam Forum Komunikasi Data Kebencanaan.

"Tipsnya memotret kisaran 20 meter ke bawah, dan pada pagi/sore hari agar terlihat warna dan estetika yang bagus serta menghindari memotret pada siang hari. kecuali saat memotret bencana, karena yang dibutuhkan informasi yang terjadi saat itu dan dapat dilakukan kapanpun," ujarnya di forum yang dihadiri 385 peserta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi se-Indonesia, komunitas drone, kementerian/lembaga lain dan masyarakat umum lainnya, ditulis Selasa (13/10).

Arbain menyampaikan bahwa dalam pemanfaatan drone, operator harus dapat memanfaatkan kemampuan terbangnya tanpa melanggar peraturan.

Keunggulan dengan pesawat tanpa awak yakni memotret dari arah yang tidak terjangkau dalam kondisi normal. Kita mampu untuk melihat lanskap dari atas sehingga memberikan informasi lebih banyak.

Pada kesempatan tersebut, Arbain juga menyampaikan mengenai logika dasar terkait dengan perekaman dan pemotretan agar gambar dapat dimengerti bagi yang berkepentingan, seperti titik yang menjadi fokus pemotretan, arah pengambilan gambar, kemiringan kamera, ketinggian dan menghitung jarak antar titik pemotretan dengan jelas.

Arbain memberikan tips saat penggunaan drone dalam kebencanaan, "Jangan pelit untuk memotret. Ambillah gambar sebanyak yang dapat diambil," ungkapnya.

Sementara itu, setiap operator harus memahami terlebih dahulu aturan yang berlaku dalam pengoperasian drone. Kolonel PNB Agung Sasongkojati menyampaikan bahwa ada beberapa regulasi dasar sebelum pengoperasian drone.

Salah satu yang perlu diketahui bahwa pesawat udara yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.

Terkait dengan drone, Agung mengatakan mengenai larangan operasional drone berupa controlled airspace and uncontrolled airspace.

"Uncontrolled Airspace merupakan ruang pada ketinggian lebih dari 400 feet atau 120 meter," kata Agung.

Ia menambahkan, apabila terdapat gedung yang tingginya 120 meter, maka menjadi 120 meter di atas gedung tersebut.

"Adalah angka yang diizinkan bila terbang di ruang udara yang tidak dikontrol," ucapnya.

Dalam konteks kondisi luar biasa atau bencana, Pengoperasian Udara Tanpa Awak (PUTA) dapat dilakukan di sekitar lokasi bencana setelah berkoordinasi dengan institusi yang berwenang dan unit pelayanan navigasi penerbangan untuk mendapatkan batas horizontal dan veritkal yang diperbolehkan.

Agung menambahkan bahwa dalam bencana, permohonan NOTAM atau Notice to Airmen dapat diselesaikan dalam waktu dua jam.

"Diperbolehkan untuk terbang di atas 150 meter bila memang dalam proses mengambil gambar saat setelah terjadi bencana," ujarnya.

Satu hal yang menjadi catatan disampaikan Agung bahwa menerbangkan drone dalam ketinggian berapa pun tidak diperbolehkan untuk wilayah Jakarta.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi