KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada 2020 Sebanyak 1.601.001

KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada 2020 Sebanyak 1.601.001
Foto bersama usai rapat pleno terbuka penetapan jumlah DPT dalam Pilkada Medan 2020 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih.

"Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT pada Kamis (15/10) malam," kata Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti, Jumat (16/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M. Rinaldi Khair yang disaksikan Bawaslu Kota Medan, M. Fadly dan Turnip serta lainnya.

Nana menjelaskan bahwa jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048. Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673.

Jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang disusul Helvetia 105.837, Medan Marelan 105.385 lalu Medan Johor 105.113 orang dan seterusnya.

"Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun," jelas Nana.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan.

"Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja kedepan ada pemilih yg sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan di sampailan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan," terang Nana.

Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dlm DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP el pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP elektroniknya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi