KPU Medan: Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Adi Sucipto

KPU Medan: Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Adi Sucipto
Jalan Adi Sucipto, Kota Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kendaraan roda empat (mobil) yang dipasang striker calon legislatif dan logo partai dibody kendaraan tersebut dilarang melintas di Jalan Adi Sucipto, tepatnya di kawasan Mako Lanud Soewondo Kota Medan.

Seorang warga yang melintasi Jalan Adi Sucipto, Dedek, merasa kecewa lantaran tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut. Menurutnya, kendaraan roda empat yang dikendarai tidak menetap di jalan tersebut dan hanya melintas.

"Pertama saya merasa kecewa, kalau dibilang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan keputusan KPU Kota Medan itukan yang tidak boleh dipasang yaitu reklame, spanduk atau umbul-umbul sementara saya hanya lewat pakai mobil berstiker ini gak menetap berhari-hari mobil saya," katanya, Selasa (23/1).

"Apalagi jalan tersebut merupakan jalan umum yang kerap dilintasi sehari-hari oleh masyarakat maupun pengguna jalan," sambung Dedek.

Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Hendrico Hutajulu menegaskan bahwa saat ini TNI netral.

"Kami sampai saat ini netral pada Pemilu 2024 ini. Maka dari itu kita juga menyurati KPU Medan untuk menerbitkan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye di sepanjang Jalan Adi Sucipto dan kawasan pangkalan udara TNI AU Soewondo," katanya.

Dalam mengambil keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengeluarkan larangan penambahan lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan APK di Jalan Adi Sucipto atau di kawasan Pangkalan TNI AU Soewondo.

"Sehubung dengan surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo, perihal permohonan penambahan lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye di kawasan tersebut," ucapnya.

KPU Kota Medan juga telah menerbitkan keputusan KPU Kota Medan nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Medan nomor 820 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

"Seperti yang tercantum di dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini yaitu dilarang memasang apk seperti reklame, spanduk atau umbul-umbul di Jalan Adi Sucipto," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi