Kemenkes Sudah Bayar Klaim Penanganan Covid-19 Sebesar Rp 7,1 Triliun

Kemenkes Sudah Bayar Klaim Penanganan Covid-19 Sebesar Rp 7,1 Triliun
Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim kepada rumah sakit yang menangani Covid-19 sebesar Rp 7,1 triliun dari total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 21 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menerangkan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 950 miliar.

Sedangkan tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per tanggal 15 Oktober 2020 totalnya mencapai Rp 12 triliun.

"Masih ada Rp 4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," kata Kadir, dilansir dari Antara, Jumat (16/10).

Berdasarkan data yang ada, pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp 150 miliar hingga Rp 180 miliar per harinya untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit. Atau, pemerintah membayarkan sekitar Rp 3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19 selama satu bulan.

Disebutkan Kadir, pada tahap awal pembayaran klaim, persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya, sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

Namun kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan menyederhanakan hanya menjadi empat klaster dispute. Kendala lainnya, dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Oleh karena itu pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi