Antrean penumpang di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di lima bandara PT Angkasa Pura II, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Lima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
"Kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan stimulus PJP2U, diharapkan dapat memberi pengguna jasa kebandarudaraan keringanan biaya perjalanan yang berdampak sinifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan industri lainnya," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo, Jumat (23/10).
"Tentu saja di tengah pandemi ini diharapakan pengguna jasa kebandarudaraan dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sering kita dengar 3M," imbaunya.
Stimulus ini menurutnya dapat membuat penerbangan semakin optimal dan berkontribusi ke perekonomian, serta turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Sejalan dengan kesepakatan ini, maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tidak memasukkan PSC di lima bandara PT Angkasa Pura II yang besarnya:
- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp65.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Namun bukan dari penumpang, melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Djodi menambahkan, stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket.
Manajeman PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik. Kemudian maskapai menambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara, meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor)," tukas Djodi Prasetyo.
(KAH/EAL)