1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Ditindak

1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Ditindak
Seorang pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 1.875 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelarbpada 10 September 2020.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat (23/10).

Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin, pelanggaran Prokes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang.

“Jenis pelanggaran Prokes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Prokes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Prokes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

“Mereka yang melanggar Prokes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar prokes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial.

Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Prokes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh.

Jalaluddin mengaku operasi yustisi Prokes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara Satpol PP/WH dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Badan Kesbangpol Aceh dan Inspektorat Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Prokes di Aceh,” ungkapnya.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi prokes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin.

Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di suluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP/WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Rapat koordinasi daring Satgas Covid-19 yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek itu, antara lain melibatkan Forkopimda Aceh, bupati/wali kota se-Aceh, Satgas Covid-19 se-Aceh, seluruh SKPA, para Direktur RSUD, Ketua IDI Wilayah Aceh, Kadis Kesehatan Aceh, Kepala Satpol PP-WH, dan Juru Bicara Covid-19 se-Aceh.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi