Kejari Palas Tangkap Pengawas Bumdes Parau Sorat

Kejari Palas Tangkap Pengawas Bumdes Parau Sorat
Kantor Kejari Palas (Swara Semesta)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padang Lawas menangkap pengawas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Parau Sorat, Kecamatan Sosa, Sabtu (24/10).

Tersangka berinisial SS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 di Desa Parau Sorat sehingga ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Palas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Palas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, tahun senilai Rp 509 juta lebih.

Menurutnya petugas Kejari Palas bidang tindak pidana khusus dibantu personil Satreskrim Polres Padang Lawas menangkap tersangka SS dari tempat persembunyiannya di perkebunan Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

"Tersangka melakukan penyimpangan pengelola Bumdes yang menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 509.293.000. Tersangka ini merupakan pengawas Bumdes Desa Parau Sorat," ungkap Hasundungan.

Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan itu dipimpin Kasi Intelijen bersama Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Gunawan Marthin Panjaitan, dibantu personil Polres Padang Lawas.

Husudungan menyebut tersangka SS selama ini menghilang dari desanya dan sangat sulit mencari tempat persembunyiannya.

Sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oleh pihak kejaksaan. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan terus menghindar tanpa alasan yang jelas menurut hukum.

"Tersangka SS langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan melengkapi berkas perkara sebagaimana SOP yang berlaku atas penggelapan anggaran dana desa (DD) tahun 2017," tukasnya.

Usai diperiksa, tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II Sibuhuan.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi