Masyarakat Kehilangan Sosok Tamin Sukardi

Masyarakat Kehilangan Sosok Tamin Sukardi
Tamin Sukardi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, kehilangan sosok dermawan sekaligus pengusaha sukses, Tamin Sukardi, yang meninggal di RS Royal Prima Medan, Sabtu (24/10) pagi, karena gagal jantung.

Sekretaris Perhimpunan INTI Medan, Williem Hasli, menyatakan Tamin Sukardi merupakan sosok pengusaha dermawan yang banyak membantu orang. Williem mengaku banyak orang yang merasa kehilangan atas meninggalnya beliau.

“Pak Tamin orang yang baik, dermawan dan sangat sederhana. Orangnya tidak sombong, pantas banyak orang yang kehilangan sosok beliau,” kata Williem Hasli, Senin (26/10).

Williem mengaku sudah lama mengenal sosok Tamin Sukardi dan keluarganya, terutama saat almarhum masih aktif di Perhimpunan INTI Sumut. Menurut Williem, Tamin Sukardi masih tercatat sebagai Dewan Kehormatan INTI Sumut dan dikenal suka beramal.

“Tidak sedikit yang sudah dibantu olehnya dan dia membantu tanpa melihat orang, siapa pun yang butuh bantuannya pasti ditolong Pak Tamin,” ucap Williem.

Penyebaran Foto

Namun Williem menyayangkan ketika beberapa jam setelah meninggalnya Tamin Sukardi, foto wajah almarhum Tamin Sukardi langsung beredar di sejumlah media online. Menurutnya, tindakan tersebut tidak elok karena jelas tidak sesuai dengan etika jurnalisme.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, foto tersebut awalnya disebarkan di WhatsApp Grup pemberita oleh reporter hukum dari salah satu surat kabar di Medan. Dari caption foto kemungkinan besar didapat dari dokumentasi pelaporan internal Lapas Tanjung Gusta Medan.

Psikolog Medan, Irna Minauli, menyatakan sangatlan tidak pantas mempublikasikan foto wajah orang yang telah meninggal ke publik. Menurutnya, secara etika kita harus menghormati nama baik almarhum.

Menderita Sakit Jantung

Williem menjelaskan Tamin Sukardi mempunyai riwayat penyakit jantung dan bahkan jauh sebelum beliau menghadapi persoalan hukum, sudah beberapa kali berobat ke Singapura dan selama berada di Medan berkonsultasi dengan spesialis dokter jantung di RS Columbia Asia.

Bahkan infonya, sambung Williem, almarhum pertama dirujuk ke RS Bandung pada Sabtu, (3/10) sore, karena demam, mual dan diare. Saat itu dilakukan rapid test dengan hasil tes negatif.

Dari hasil tes darah, dokter kemudian memberi prognosis bahwa beliau menderita tifus stadium 4 dan diberikan pengobatan.

Karena kondisi yang tidak membaik, pihak keluarga kemudian meminta RS Bandung melakukan swab PCR pada Senin (5/10) dan hasilnya positif.

Keluarga kemudian meminta izin kepada pihak Lapas untuk merujuk Tamin Sukardi ke RS Columbia Asia, mengingat usianya yang sudah lanjut dan risiko komorbid penyakit jantungnya dan karena catatan medis jantungnya ada di RS Columbia Asia.

Namun permohonan ini ditolak pihak Lapas Tanjung Gusta dengan alasan hanya dapat merujuk pasien ke rumah sakit yang ada MoU dengan lapas yakni RS Royal Prima.

“Rasanya pengorbanan seorang tokoh masyarakat seperti Pak Tamin akan sia-sia apabila negara kurang memperhatikan warga binaan lansia terutama dimasa pandemi ini,” kata Williem.

Status Permasalahan Hukum

Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Edi Yunara, S.H., M.H. menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Tamin Sukardi.

Edy mengaku sudah lama mengenal sosok Tamin Sukardi sejak tahun 1990-an. Menurutnya Tamin Sukardi merupakan sosok yang baik dan pengusaha sukses.

“Saya mengenal Pak Tamin sebagai sosok pekerja keras dan pantang menyerah, wajarlah kalau beliau menjadi pengusaha yang sukses,” kata Edi Yunara.

Menanggapi kasus hukum yang disandang almarhum, Edi mengatakan dengan sendirinya kasus tersebut gugur demi hukum karena Tamin Sukardi sudah meninggal.

“Pasca meninggalnya Tamin Sukardi, semua proses hukum yang terkait dengannya gugur. Statusnya sebagai terpidana juga hilang dengan sendirinya,” terang Edi Yunara.

Edi Yunara menambahkan bahwa kasus tanah eks-HGU PTPN II yang menjerat Tamin Sukardi merupakan keanehan luar biasa karena adalah satu-satunya di Indonesia. Sebab hanya ada satu orang terpidana dan dari pihak swasta pula.

Lucunya, sambung Edi, Tamin Sukardi hanyalah saksi dalam perjanjian dan bukan pemilik atau pengurus perusahaan yang menandatangani perjanjian. Pihak-pihak dari masyarakat yang disebut dalam dakwaan turut serta membantu tindak pidana tersebut tidak ada satupun yang dijadikan tersangka sampai saat ini sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Tamin Sukardi adalah korban rekayasa hukum tingkat tinggi.

"Yang lebih mengherankan lagi, lahan yang disebut masih aset PTPN II sudah dieksekusi oleh pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan dinyatakan sah milik masyarakat pada 2011. Dengan demikian, setelah eksekusi tersebut sudah menjadi kewajiban PTPN II untuk melakukan penghapusbukuan terhadap aset tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sangat disayangkan penegak hukum republik ini sepertinya lalai dalam menghormati adanya perintah eksekusi yang merupakan putusan hukum tertinggi di dunia ini dan tetap memidanakan Tamin Sukardi," ujarnya.

Apabila almarhum sudah melakukan permohonan peninjauan kembali atau dilanjutkan oleh pihak keluarga, dia berharap Mahkamah Agung RI akan memberikan putusan yang seadil-adilnya karena almarhum berjuang dengan gigih sampai akhir hayatnya demi keyakinan terhadap tegaknya peradilan di Indonesia.

Tamin Sukardi meninggal di RS Royal Prima Medan, Sabtu (24/10) pagi. Sorenya, jenazah pria berumur 77 tersebut langsung dikremasi di Tanjung Morawa dengan diiringi hujan lebat. Sepertinya alam juga bersedih dengan kepergian seorang tokoh masyarakat sebelum waktunya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi