Pensiunan PTPN 2 Mengadu Nasib ke DPRD Deliserdang, Minta Perlindungan Hukum

Pensiunan PTPN 2 Mengadu Nasib ke DPRD Deliserdang, Minta Perlindungan Hukum
Mengadu nasib ke DPRD Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Akibat sering mendapat intimidasi oleh pihak PTPN 2, para pensiunan mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Tingkat II, Deliserdang, terkait untuk mengkosongkan rumahnya akibat akan adanya pembangunan mega proyek Kota Deli Megapolitan.

Intimidasi itu terus dilakukan oleh PTPN 2 dengan datangnya petugas mereka. Selasa (22/12) mereka melakukan pemeriksaan setiap rumah pensiunan di Kebun Helvetia, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang.

Atas hal tersebut, 11 pensiunan mengadukan nasibnya kepada Anggota DPRD Tingkat II Deliserdang, bahwa saat ini mereka selalu merasa resah dan selalu tidak tenang bila pihak PTPN 2 terus melakukan hal tersebut, sehingga meminta perlindungan hukum kepada pihak berwenang.

"Gimana tidak resah, pihak PTPN 2 dengan berbagai caranya. Membuat para pensiunan ketakutan agar kami meninggalkan rumah, maka kami minta perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang di negeri ini," jelas Masidi yang sudah 6 tahun lalu pensiun.

Bahkan Masidi mengungkapkan, dirinya akan tetap mempertahankan lahan dan rumahnya, sebab dari 11 karyawan pensiunan memilih opsi untuk tidak mengambil uang Satunan Hari Tua (SHT) sebelum ada kesepakatan sebagaimana yang ditentukan dalam kesepakatan kerja bersama dan berlaku di perusahaan PTPN 2.

Anggota DPRD Tingkat II Deliserdang, Zul Amri, akan melakukan perlindungan hukum. Sebab petugas PTPN 2 tidak menghormati hak dan penguasaan atas rumah yang ditempati para pensiunan yang sudah mengabdi puluhan tahun.

"Tentunya kita akan melakukan perlindungan hukum dan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemkab Deliserdang agar sungguh-sungguh melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan," jelas Amri yang merupakan dari Fraksi Golkar DPRD Tingkat II Deliserdang.

Bahkan Amri juga mengungkapkan, berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas serta surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional SK 06.01/431-800/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Tim Investaris dan Identifikasi Penanganan Permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha bisa termasuk objek yang terinvenstarisasi dan terindentifikasi.

"Para pensiun ini termasuk golongan tidak mampu, maka sesuai dengan Surat Direktorat dan SK Gubernur, mereka bisa memiliki hak tanah secara gratis," jelas Amri.

Jelas Amri lagi, dengan ini meminta pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan dan jangan memaksakan kehendak, sebab ada oknum tertentu yang akan memanfaatkan situasi ini.

"Kami minta dihentikan pelaksanaan pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, sebab permasalahan para pensiun belum ada penyelesaian," tegas Amri.

Sebelumnya 11 pensiunan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan meminta perlindungan hukum atas atas permasalahan perintah pengososngan rumah oleh PTPN 2 dengan tembusan ke Ketua DPR RI di Jakarta, Menteri Sekretariat Negara RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Agaria Tata Ruang Kepala BPN RI di Jakarta.

Selanjutnya juga ke Ketua KOMNAS HAM di Jakarta, Ketua KPK di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara di Medan, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kepala Kanwil. ATR BPN Sumatera Utara di Medan, Kepala Tim Inventarisasi dan Indentifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN II di Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan di Medan, Bupati Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi