SPP Akan Turunkan 10.000 Anggota Pertahankan Lahan HGU PTPN II

SPP Akan Turunkan 10.000 Anggota Pertahankan Lahan HGU PTPN II
Ketua Umum SPP PTPN II, Mahdian Triwahyudi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Kebun Penara adalah bagian dari afdeling III PTPN II Kebun Tanjung Garbus, dan merupakan lahan murni PTPN II. Hingga saat ini merupakan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II akan tetap mempertahankan areal itu sebagai aset negara, dan menolak keras upaya penguasaan areal HGU PTPN II secara paksa. Tekad itu disampaikan Ketua Umum SPP PTPN II, Mahdian Triwahyudi, didampingi Sekjen, Jumadi Matanari Sihotang, Ridho Manurung, bersama Pengurus Pusat SPP PTPN II serta Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan, Jumat (10/6) di areal kebun Penara.

“Untuk melindungi lahan ini, SPP PTPN II akan menurunkan massa 10.000 orang anggota SPP ke lokasi sertifikat 62. Kami tidak akan segan-segan untuk melindungi kepentingan perusahaan, karena merupakan kepentingan kami semuanya,” tegas Mahdian.

Disebutkan, lahan itu diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektare. Padahal areal itu masih aktif HGU hingga saat ini, dengan luas areal 500 hektare.

Pihak PTPN II menilai ada strategi licik yang diterapkan Rokani Cs dalam upaya merebut aset negara itu. Diduga mereka mengajukan sejumlah berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya di pengadilan. Di samping itu mereka sengaja menggandeng organisasi kaum tani, sehingga muncul kesan yang berjuang adalah petani.

Padahal menurut PTPN II ada oknum-oknum yang selama ini berusaha mengobok-obok lahan HGU PTPN II, karena berada di lokasi strategis yang berdekatan dengan Bandara Kualanamu.

Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan mengatakan, PTPN II saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Selain itu, pihaknya sudah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. “Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” jelas Rahmat.

Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumut saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” jelas Kasubbag Humas.

Tolak Eks Tanaman Tembakau

Sementara tokoh masyarakat Batangkuis, Datuk OK Nazar mengatakan, kebun Penara dari awal adalah tanaman kebun karet dan tidak pernah ada tanaman tembakau. Lahan itu adalah areal murni kebun karet PTPN II dan bukan eks PTPN IX.

Tokoh Melayu Batangkuis itu menjelaskan, kebun tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai, yaitu areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubukpakam, namun lahan Penara tidak pernah ada tanaman tembakau.

“Saya paham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjungmorawa, Batangkuis, sampai Lubukpakam, karena di daerah inilah saya tumbuh dan bergaul,” jelas Datuk OK Nazar.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi