Erdogan Ajukan Gugatan Pidana Terhadap Politisi Belanda

Erdogan Ajukan Gugatan Pidana Terhadap Politisi Belanda
Geert Wilders (AFP)

Analisadaily.com, Ankara - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengajukan gugatan pidana terhadap politisi Belanda, Geert Wilders.

Wilders dinilai telah melakukan penghinaan dengan membagikan kartun Erdogan yang mengenakan topi mirip bom di kepalanya dengan teks "teroris" di akun Twitter-nya, Sabtu (24/10).

Kemudian pada hari Senin (26/10), Wilders kembali mengunggah gambar kapal yang tenggelam dengan bendera Turki di atasnya.

"Bye bye @RTErdogan. Keluarkan Turki dari NATO," bunyi caption di bawah foto.

Pengacara Erdogan, Huseyin Aydin, mengajukan gugatan tersebut ke Kantor Kejaksaan Umum Ankara dengan sangkaan "menghina presiden" - sebuah kejahatan di Turki yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

"Tersangka Wilders, dalam kontennya menargetkan presiden kami yang pertama dipilih (oleh publik). Menggunakan ekspresi yang menghina kehormatan dan martabat presiden kami, dan melakukan kejahatan secara terbuka dengan menargetkan kepribadian, martabat dan reputasinya," kata Huseyin Aydin, dilansir dari Al Jazeera, Rabu (28/10).

Untuk diketahui, Geert Wilders merupakan salah satu politisi paling kontroversial di Eropa. Dia kerap memperdebatkan masalah imigran, khususnya di Belanda.

Politisi berusia 57 tahun itu dibebaskan dalam sidang ujaran kebencian tahun 2011 atas pernyataan yang menyamakan islam dengan nazi dan menyerukan pelarangan Al Quran.

Bahkan pada tahun 2008 lalu dia pernah menjadi objek pembahasan karena membuat Film Fitna yang kemudian memancing kemarahan umat islam di seluruh dunia. Banyak Kantor Kedutaan Besar Belanda yang menjadi sasaran akibat tindakannya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi