Bawa Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap di Tanjungmorawa

Bawa Ganja dari Aceh, Seorang Kurir Ditangkap di Tanjungmorawa
Kapolresta Deliserdang, Kombes pol Yemi Mandagi saat menanyai kurir yang ditangkap. (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang tersangka kurir Narkoba jenis ganja antar provinsi berikut barang bukti 25 bungkus berat 26 Kg.

Tersangka, AU (28) warga Desa Dayun, Kecamtan Dayun, Kabupaten Siak, Polrovinsi Riau saat ini diamankan di sel polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Paparan kasus dipimpin Kapolresta Deliserdang, Kombes pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Rabu (18/11).

Kata Kombes Yemi saat menceritakan konologi penangkapan, Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 wib di jalan Garuda Desa, Buntu Bedimbar Tanjungmorawa.

Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melintas di Jalinsum-Medan Tanjung Morawa dengan membawa narkotika jenis ganja berasal dari Aceh.

Atas informasi tersebut Kasat narkoba AKP Ginanjar Fitriadi beserta Kanit 1 satres narkoba Iptu Kadek dan anggota melakukan penyelidikan.

Kemudian, tepatnya di lapangan Garuda melintas becak motor dengan penumpang seorang pria dengan barang bawaan berupa koper hitam dan datu tas sandang.

"Sesuai dengan informasi yang diterima lalu becak tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, kemudian ditemukan barang bukti daun ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban,” kata Kombes Yemi.

Sementara pengakuan tersangka ganja tersebut dibawa dari Aceh tujuan Siak Riau. Ia mengaku disuruh untuk mengantarkannya ke Riau dengan upah setelah selesai diantar.

AKP Ginanjar mengatakan atas kasus itu pihaknya masih melakukan pengembangan, sementara tersangka dikenaka pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi