Perda Penyertaan Modal Diharap Bisa Menambah Manfaat

Perda Penyertaan Modal Diharap Bisa Menambah Manfaat
Pelaksana tugas Kaban BPKAD Padanglawas Trianta. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Penyertaan Penambahan Modal Daerah oleh DPRD Padanglawas kemarin diharapkan bisa membawa angin segar untuk menambah pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Padanglawas.

Perda penyertaan modal ini juga diharapkan akan mempertegas regulasi terhadap penyertaan penambahan modal di bank milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu.

Pelaksana tugas Kaban BPKAD Padanglawas, Trianta, mengatakan, lahirnya Perda penyertaan penambahan modal adalah untuk mempertegas regulasi terkait penyertaan penambahan modal di bank Sumut.

"Harapan kita lahirnya Perda tentang penyertaan penambahan modal ini bisa menambah dividen untuk Pemerintah Daerah Padanglawas," kata Trianta di kantornya Rabu (18/11).

Trianta menjelaskan, penambahan modal ke bank Sumut dari APBD selama ini telah memberikan keuntungan dari bagi laba kepada daerah.

"Ada cash back nya ke daerah, selama ini pun memang ada cash back-nya, dari laba yang diperoleh pihak bank. Namun bagaimana nanti setelah ada Perda ini, pendapatan dari dividen bisa semakin besar," ungkap Trianta.

Trianta menjelaskan, laba yang diperoleh atau bagi hasil dari penyertaan modal kepada bank daerah selama ini tidak bisa diambil seratus persen.

Walaupun sebenarnya laba yang tidak bisa diambil seratus persen itu berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bank Sumut pusat.

"Misalnya kan Pemkab Palas memperoleh dividen atau laba dari bagi hasil sebesar 100 ribu, dari dividen yang 100 ribu itu biasanya tidak bisa diambil oleh pemerintah daerah seluruhnya. Sisa yang tidak bisa diambil itu akan dijadikan untuk penyertaan modal,” ungkapnya.

"Dana penyertaan modal dari sisa dividen yang tidak bisa diambil itu tidak terlalu banyak bermanfaat bagi pemerintah daerah," kata Trianta.

Untuk itu tambah Trianta, Perda penyertaan modal ini diharapkan bisa membawa angin segar untuk penambahan pendapatan bagi Pemkab Padanglawas.

Terkait dividen atau bagi hasil yang tidak bisa diambil seratus persen, Kepala Cabang Bank Sumut Sibuhuan, Indra Syah, tidak membantahnya. Namun hal itu berdasarkan kebijakan pemegang saham melalui RUPS.

"Memang hampir semua daerah yang memperoleh bagi hasil tidak mengambil seluruh labanya, dan itu kebijakan dari hasil RUPS, dimana kepala daerah semua ikut dalam rapat itu," kata Indra.

Khusus Pemerintah Daerah Palas kata Indra, pada 2019 terdapat 35 persen yang dijadikan penambahan bagi dari laba yang diperoleh Pemkab Palas.

"Jadi bukan tidak ada untungnya bagi daerah yang menyertakan modal dari laba yang diperoleh, cuma memang tidak besar keuntungannya karena disertakan di penghujung tahun," kata Indra.

Tahun 2019 tambah Indra, jumlah nominal penyertaan modal di bank daerah Sibuhuan baru Rp.13.8 miliar.

"Sebenarnya jika dilihat dari APBD daerah ini, penyertaan modal itu masih sedikit," tegas Indra.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi