1,3 Miliar BMN Dimusnahkan KPPBC Teluk Nibung

1,3 Miliar BMN Dimusnahkan KPPBC Teluk Nibung
Pemusnahan BMN oleh KPPBC Teluk Nibung (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Teluk Nibung - KPPBC Teluk Nibung memusnahkan barang milik negara (BMN) yang ditaksir senilai 1,3 miliar di gudang penimbunan pabean, Jumat (20/11).

Kepala KPPBC Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, menjelaskan BMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menurutnya BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berupa operasi cukai, operasi rokok ilegal yang bertajuk operasi gempur dan kegiatan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal ferry ataupun kapal ekspor.

Wayan menjelaskan KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan 247.468 batang rokok, 45 botol Liquid Vape dan 35 botol MMEA atau miras.

"Barang kena cukai (BKC) tersebut ditegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai maupun cukai palsu," kata Wayan.

Dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal kargo, petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung juga menegah barang-barang berupa pakaian bekas sebanyak 265 karung, 733 pcs makanan, 44 pasang sepatu, 55 tas wanita, 6 pcs sparepart (aksesoris) motor bekas.

Kemudian 60 sparepart kipas angin, 26 lampu LED, 50 handphone, karpet bekas (1 karung dan 2 ikat) fan satu kotak obat-obatan dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal ferry dan kapal kargo.

"Barang-barang tersebut termasuk barang larangan atau pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait," terangnya.

Selain hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Nibung, juga terdapat pakaian bekas/balepress yang merupakan hasil penindakan oleh petugas dari Polres Labuhanbatu.

Wayan mengungkapkan bea dan cukai di samping berfungsi di bidang penerimaan negara (Revenue Collector) juga sebagai Communtiy Protector dan lndustrial Assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Beredarnya BKC berupa hasil tembakau dan MMEA secara ilegal (tidak memiliki ijin), disamping berpotensi kepada tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat antara lain dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mengganggu industri-industri rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang legal di dalam negeri.

Masuknya obat-obatan secara ilegal (tanpa ijin pemasukan) sudah tentu dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat akan risiko kandungan zat-zat berbahaya di dalamnya, sesuai ketentuan Perka BPOM nomor 30 Tahun 2017.

Masuknya barang-barang bekas seperti pakaian, handphone, sparepart (aksesoris) mobil/motor, selain dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat juga untuk melindungi konsumen serta menjaga perdagangan yang fair (adil) di dalam negeri terhadap pelaku usaha yang legal.

Di samping itu dari sisi sosial, masuknya barang bekas ke Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. Ketentuan pemasukan impor barang-barang bekas diatur dalam pasal 47UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan danPermendag nomor 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, Bea dan Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal dan peredaran BKC ilegal serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terangnya.

"Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang telah berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya," tukas Wayan.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi