Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan tesangka terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan inisial AS karena diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1.483.000.000.
"Penetapan tersangka kepada AS itu karena dirinya diduga terbukti melakukan korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan periode 2015 hingga 2017," kata Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor: 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor: 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 7 April 2015.
Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000.
Dengan rincian terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 6 unit dan Kantin 1 unit.
"Tersangka menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor," jelas Wira.
Wira mengungkapkan bahwa tersangka AS juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.
"Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh AS bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh AS sebesar Rp 9.462.713.500. Dan seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa," ungkapnya.
Diketahui bahwa tidak seluruh uang kontribusi sewa sebesar Rp 9.462.713.500. "Namun yang disetor tersangka AS hanya sebesar Rp 7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.483.000.000," terang Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kemudian, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996.
"Serta Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan," tandas Wira.
(JW/EAL)