Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Setelah ditangkap saat ditiba dari Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster (benur).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Edhy pun memilih mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju.
Selain itu, Edhy yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra juga menyatakan pengunduran diri dari partainya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy dilansir dari
detik.com, Kamis (26/11).
Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai Menteri KKP ad interim.
"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.
"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," sambung Edhy Prabowo.
Setelah 24 jam menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya.
Dia dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers..
(EAL)