Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Usai dilakukannya pemeriksaan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, WP dipulangkan ke kediamannya III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang.
Dalam kasus ini, WP dinyatakan masih berstatus saksi setelah mengunggah foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam laman Facebook miliknya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, status WP saat ini masih sebatas saksi. Namun begitu, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan.
"Penyelidikan masih dilakukan. Yang bersangkutan sudah kita pulangkan. Tapi dia wajib lapor," katanya, Jumat (27/11).
Disinggung soal motif WP memposting foto Megawati menggendong Jokowi yang digambarkan seperti ibu menggendong bayi, Tatan tidak memberikan penjelasan yang detail. Namun menurut Tatan, hal itu dilakukan karena sebagai sikap solidaritas.
"Solidaritas," sebutnya.
Sebelumnya WP sempat dijemput polisi dan ditahan di Mapolda Sumut, Kamis (26/11). Foto WP dalam keadaan terborgol juga sempat menyebar ke sejumlah grup WhatsApp.
WP sempat disebut polisi terlibat dalam dugaan kasus penghinaan kepala negara. Penangkapan WP dilakukan oleh Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
(JW/RZD)