Korupsi Bansos Covid-19, Agus Suriadi: Kebobrokan Moral

Korupsi Bansos Covid-19, Agus Suriadi: Kebobrokan Moral
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penangan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

Analisadaily.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait bantuan sosial untuk Covid-19, Minggu (6/12).

Perbuatan extraordinary crime itu pun, saat ini telah menyita perhatian banyak kalangan dan menyangkan hal itu terjadi, terutama para pengamat sosial dan akedemisi.

Tidak terkecuali Dosen Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara (USU), Agusuriadi, yang mengaku sangat kecewa dengan perilaku korupsi tersebut. Apalagi, kasus yang dihadapi saat ini adalah persoalan bantuan untuk banyak orang.

Pejabat-pejabat yang ditunjuk sudah menandatangani pakta integritas, ternyata perilaku dan moralnya tidak bisa ditentukan oleh sebuah konsep tulisan. Kata dia, antara perilaku dan moral itu tidak sejalan pakta yang sudah dijanjikan.

“Inikan keprihatinan yang luar biasa. Pasti semua orang sependapat, ini kebobrokan moral yang luar biasa, karena kasusnya soal bantuan untuk banyak orang. Luar biasa miris kita melihat ini,” kata Agus saat dihubungi Analisadaily.com, Minggu (6/12).

Agus lanjut menjelaskan, selama ini mungkin kan kasus –kasus korupsi yang memang Indonesia masih luar biasa atau kejahatan luar biasa, biasanya korupsi infrastruktur atau yang lain, tapi ini bantuan kemanusiaan.

“Tega-tegannya, kalau ini saya pikir susah kita mengomentari bentuk hukuman, sanksi apalagi yang harus diberikan. Karena, begini, sanksi moral pun enggak bisa membuat orang jera, kemudian fakta-fakta pejabat yang terjerat korupsi juga tidak membuka mata orang untuk tidak melakukan itu. Tapi ini, saya melihat di mana ada celah, di situ terjadi,” ujarnya.

Akan tetapi, mengenai hukuman yang tepat dilakukan kepada pelaku korupsi, menurut Agus, yaitu hukum mati.

“Saya pikir kan begini, saya memang bukan orang hukum. Tapi kalau kemudian sanksi moral ini membuat efek jera, gak salah bila dilakukan. Namun kalau ditanya secara pribadi, ya memang harus itu dilakukan, gak ada cerita lagi,” tegasnya.

Agus pun menyampaikan, pakta integritas pun dibuat, perilaku korupsi itu tetap dilakukan. Bayangkan, kata dia, dalam jarak yang berdekatan ada dua menteri yang ditangkap karena kasus korupsi, dan sangat memprihatinkan, ditambah lagi mengkorupsi bantuan sosial.

“Di mana letak manusianya sendiri, apalagi lembaga yang dia duduki itu merupakan ujung tombaknya, kementerian sosial yang mengurusi hajat hidup orang banyak di Indonesia dan jadi urusan wajib yang ada di Undang-Undang Dasar 1945. Itu pula lagi,”ujarnya.

Ia menambahkan, bila sudah terbukti korupsi, tidak ada lagi sanksi-sanksi pecat, hukum setegas-tegasnya, hukum harus dijalankan.

“Bila perlu hukuman mati, hukum mati. Kalau memang kemudian terbukti bersalah dan memanipulasi untuk disalah gunakan. Jadi ini namanya sudah kebablasan moral,” tambah Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi virus corona Covid-19.

"Ya, kita paham, di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK,, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari WIB.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4), Ketua KPK juga pernah mengeluarkan ancaman tersebut. Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana. Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati, termasuk penanganan Covid-19.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi