Kekerasan Terhadap Anak Sudah Masuki Kategori Abnormal

Kekerasan Terhadap Anak Sudah Masuki Kategori Abnormal
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menghadiahkan buku kepada Plt. Kadis P2KBP3A Deli Serdang, Miska Gewasari (Analisadaily/Amirul Khair)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak di Indonesia bukan lagi sekadar darurat kekerasan, baik kejahatan seksual, fisik, verbal, psikis dan lainnya. Namun kini kekerasan terhadap anak sudah sangat mengerikan melampaui tingkat darurat, yakni mencapai kategori abnormal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, saat bersilaturahim dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Deli Serdang, Miska Gewasari, Selasa (8/12).

Menurutnya kondisi abnormal lebih mengerikan dari situasi darurat. Kekerasan terhadap anak sudah tidak lagi lazim dalam kasus-kasus yang selama ini mungkin masih bisa ditolerir.

Kekerasan abnormal terjadi dalam kerangka yang tak terpikirkan secara logika, tapi faktanya justru terjadi secara merata hampir di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Deli Serdang.

Arist mengungkapkan, seorang ibu kandung yang melahirkan anaknya, karena kemarahan kemudian mengikat sang anak di pohon dan menyiramnya dengan air keras serta membakarnya hingga meninggal. Itu merupakan bentuk kekerasan abnormal.

Bahkan, sambungnya, ada ibu karena permasalahan dengan suami justru meluapkan kemarahannya dengan menyelupkan bayinya ke dalam bak mandi sampai meninggal.

"Ini kan pelanggaran hak-hak dasar anak yang sudah abnormal. Sangat tidak masuk akal, anak yang lahir dari rahimnya sendiri, ada ibu tega menyiksa anaknya sampai meninggal dunia," ungkap Arist.

Kekerasan abnormal juga ditemukan dalam kasus inses. Seorang ibu justru melakukan kejahatan seksual terhadap putra kandungnya sendiri. Biasanya kasus ini terjadi dengan pelaku ayah kandung kepada putrinya.

Lebih jauh Arist menceritakan kasus kekerasan abnormal lainnya berupa fenomena 'Gangrape' yakni pemerkosaan yang dilakukan secara bergerombol terhadap seorang korban. Kasus ini semakin banyak sehingga sangat mengerikan dan tidak bisa ditanggapi secara biasa.

"Inikan bukan kasus biasa. Tapi anehnya kita menganggap ini kasus biasa. Bahkan penegak hukum justru menganggap kekerasan abnormal ini kategori pidana biasa," papar Arist.

"Binatang sekalipun melindungi anak-anaknya dari berbagai ancaman, tapi manusia justru menganggap itu biasa. Bahkan orang-orang terdekat termasuk ayah dan ibu yang seharusnya melindungi mereka justru menjadi pelaku kekerasan tersebut," sebutnya.

Kekerasan Anak di Deli Serdang

Arist secara terus terang mengatakan Kabupaten Deli Serdang juga termasuk daerah dengan kekerasan anak kategori abnormal.

Sejumlah kasus yang terjadi seperti kasus inses seorang ayah kandung tega melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandungnya sendiri selama 8 tahun.

"Deli serdang juga daerah yang sudah masuk kategori kekerasan abnormal. Kasus ayah kandung melakuan kejahatan seksual terhadap putri kandungnya selama 8 tahun, itu juga sudah abnormal," ungkapnya.

Logikanya, bila kondisinya sedang mabuk lalu memerkosa putri kandungnya, mungkin hanya sekali dilakukannya. Namun faktanya, perbuatan itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang selama 8 tahun sehingga sangat tidak normal.

Bahkan sejumlah kasus gangrape juga terjadi di Deli Serdang. Ironisnya tidak semua pelakunya tertangkap sehingga menjadi catatan memilukan dalam sejarah perlindungan anak yang harus disikapi secara serius.

Sementara Plt. Kepala Dinas P2KBP3A Deli Serdang, Miska Gewasari, mengapresiasi kunjungan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang turut didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik dan Wakil Ketua, Surya Darma.

Kritik dan saran yang disampaikannya dinilai sangat baik untuk menguatkan gerakan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang yang punya komitmen untuk mewujudkan kepentingan terbaik anak terlebih daerah itu sudah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam kesempatan itu Arist Merdeka Sirait juga menghadiahkan buku yang ditulisnya langsung berdasarkan pengalamannya berjudul “Arist Merdeka Sirait Sahabat Anak Indonesia Bertindak Sesuai Hati Nurani” yang baru selesai dituntaskannya.

(AK/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi