Kronologi Anak Pukul Ibu Kandung Hingga Tewas

Kronologi Anak Pukul Ibu Kandung Hingga Tewas
Kasatreskrim Polres Taput AKP Jonser Marbun saat memberikan keterangan dan memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus anak pukul ibu kandung yang terjadi di Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut. (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara memaparkan kronologi penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.

Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu, (5/12) sekira pukul 10.00 wib

Adapun pelaku SH (28) sedangkan korban adalah Ibu kandungnya Dasima Siagian (52).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput AKP Jonser Marbun menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika pada Sabtu (5/12)pagi sekira pukul 10.00 wib pelaku SH saat itu baru bangun dari tidurnya.

"Saat baru bangun pelaku
selanjutnya menanyakan kepada ibunya Dasima apakah nasi sudah masak. Namun ibunya mengatakan, tidak ada memasak nasi karena saat itu Ibunya sedang memasak nasi di salah satu rumah warga dan mengatakan kepada anaknya itu agar mengambil nasi dari tempat warga itu," ujar AKP Jonser Marbun dalam paparannya kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu, (9/12).

Namun diduga karena tidak terima dengan omongan dan penyampaian ibunya itu, keduanya (ibu dan anak) itupun terlibat cekcok hebat.

Saat terjadinya cekcok, sang anak diduga kalap dan mengambil kayu balok dan langksung memukul keras kepala ibunya sebanyak dua kali hingga terkapar.

"Setelah melihat ibunya terkapar, tersangka langsung menghubungi warga sekitar agar melihat keadaan ibunya,"ujarnya.

Selanjutnya warga mendapati korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri tertunduk dan bersandar ke dinding. Sedangkan tersangka duduk di samping rumahnya.

Warga pun memanggil bidan desa untuk memeriksa keadaan korban namun oleh bidan desa setempat selanjutnya korban disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sipirok.

Namun sekira pukul 15.00 wib sebelum sampai ke RSU Sipirok korban dinyatakan meninggal dunia.

AKP Jonser mengatakan, saat tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Taput dan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa kayu berukuran 85 centimeter dengan diameter 8 centimer.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs pasal 354 ayat 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi