Kejari Deliserdang Tangkap DPO Kasus Korupsi PDAM

Kejari Deliserdang Tangkap DPO Kasus Korupsi PDAM
Tersangka kasus korupsi diamankan Kejari Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejari Deliserdang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang dengan kerugian negara sekira Rp. 1.1 Miliar, Rabu (9/12).

Tersangka berinisial AS (51) warga Jalan Cempaka Ujung Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Diamankan didaerah Jalan Tanjungbalai Lalang Grend Land Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun tersangka adalah mantan Kepala Cabang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi Cabang Deliserdang Januari hingga April 2015. Ia ditetapkan jadi DPO sejak 21 Juni 2019.

Kajari Deliserdang Jabal Nur didampingi Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan dan Kasi Intel Ricardo Marpaung yang dikonfirmasi, Rabu (9/12), mengatakan Kejari Deliserdang yang sudah melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka sedang berada di Deliserdang.

Selanjutnya tim Intelijen dan Pidsus Kejari Deliserdang bekerjasama dengan tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dipimpin Asisten Intelijen Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo , menangkap tersangka AS sedang berada di alamat tersebut.

"Tersangka AS dituduh melakukan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Januari hingga 10 April 2015. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan puluhan bentuk pembayaran/pengeluaran operasional perusahaan daerah itu senilai Rp 1.195.741.180."terangnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Deliserdang dengan Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. Selanjutnya surat pemanggilan terhadap tersangka yaitu panggilan pertama hingga ketiga, tidak dihadiri dan diduga melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dikatakan, pada kasus itu, seorang lagi DPO Kejari Deliserdang, hingga saat ini masih dalam pencarian. Diharapkan informasi masyarakat maupun media, bisa membantu agar kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.pungkasnya

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi