Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Analisadaily.com, Jakarta - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicekal pihak penyedik kepolisian untuk keluar negeri. Pencekalan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Kamis (10/12).
Disebutkan Argo Yuwono, selain Rizieq Shihab, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sama.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus. Sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq Shihab, ada 5 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/12).
Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(RZD)