Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Personel Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Personel Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Personel Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Karena diduga melakukan intervensi dan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan R, terlapor, di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Jumat (8/9), seorang oknum anggota Polda Sumut, Aipda SFR, akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Aipda SFR dianggap menghalangi proses penyelidikan/penyidikan karena mencoba melarang PenyidikUunit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai saat hendak melakukan cek TKP, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang dilakukan R selaku terlapor.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan Khairul Fahmi selaku kuasa hukum dari Mukhsin (71) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pelapor, Sabtu (9/9) di Polres Sergai usai cek TKP.

Lelaki bertubuh tegap yang akrab disapa Wawan ini juga berharap agar Kapolda Sumut menindak tegas anggotanya, karena diduga telah menghalang-halangi penyelidikan/penyidikan yang tengah dilakukan Sat Reskrim Polres Sergai.

"Dikarenakan oknum Aipda SFR tidak sebagai pihak yang diundang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yang terletak di Dusun I Desa Kuala Lama Pantai Cermin," kata Wawan.

Menurut Wawan, tindakan yang dilakukan Aipda SFR ini bermula saat meminta Wawan menunjukkan surat keterangan tanah Bupati Deliserdang tahun 1975 yang dimiliki pelapor. Namun karena Aipda SFR bukan orang yang diundang dan bukan merupakan ahli waris, Wawan selaku kuasa dari pelapor tidak mau menunjukkan surat tersebut.

"Ngotot minta agar kami tetap menunjukkan, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai dan dia juga tidak ahli waris . Jadi karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu, ya enggak saya tunjukan, makanya dia mengamuk di situ," terang Wawan.

Kejadian ini selain disaksikan oleh Wawan yang saat itu mendampingi klienya, juga disaksikan oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan setempat.

Diterangkan Wawan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, ini dilaporkan kliennya, Mukhsin, karena objek tanah persawahan seluas 7.034 M2 milik orang tuanya atas nama Bakri belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun.

Sementara pelapor ada mendengar bahwa dari sebidang tanah tersebut sebagian telah timbul sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.

"Atas dasar tersebut, klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai, dan saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan ," jelas Wawan.

Kepala Desa Kuala Lama, Usman, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, karena kepala desa juga ikut melerai/memeluk oknum polisi SFR agar tidak melakukan tindakan anarkis di TKP, dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Sergai.

"Benar, pada saat itu terjadi keributan dikarenakan oknum polisi Aipda SFR menghalang-halangi petugas dengan melakukan interfensi di lapangan dan juga Aipda SFR mengajak penyidik untuk berkelahi gara l-gara perkara tanah itu, sehingga di TKP keadaan tidak kondusif dan kegiatan pengecekan TKP tidak dapat dilaksanakan," kata Usman.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi