Hutan dan Alam Sumut Sekarat Dihancurkan Illegal Mining, Irwansyah Lubis Desak Gubernur Jangan Diam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Krisis ekologi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memantik reaksi keras.
Wakil Ketua Bidang Isu Strategis DPW PPP Sumatera Utara, M. Irwansyah Lubis, SH, melayangkan kritik tajam dan mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar berdiam diri menyaksikan kehancuran alam yang kian masif.
Aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang menggunakan belasan alat berat ekskavator terpantau terus beroperasi, baik di kawasan hutan maupun Daerah Aliran Sungai (DAS).
Beberapa wilayah yang menjadi titik parah di antaranya Daerah Batang Natal, Lingga Bayu, Kotanopan, hingga yang terbaru di Daerah Asak Jarum dan DAS Batang Gadis perbatasan Tapsel-Madina.
Pembiaran ini dilaporkan terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang menjerakan. Akibatnya, puluhan hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) rusak parah, sungai tercemar limbah beracun, serta infrastruktur jalan, jembatan, tebing sungai, hingga lahan persawahan warga yang menjadi sumber ketahanan pangan ikut hancur.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga telah berulang kali merenggut nyawa. Insiden tragis terbaru terjadi pada 23 Juni 2026 lalu, di mana seorang penambang tewas tertimbun di eks lahan PT PSU, Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Madina.
Dalam keterangan pers resminya di Medan, Kamis (2/7/2026), M. Irwansyah Lubis, SH, yang juga mantan aktivis HMI ini, menyoroti mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Menurutnya, penertiban parsial yang dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini terbukti sama sekali tidak efektif karena kerap diwarnai kebocoran informasi dan praktik "tangkap-lepas".
Ia mencontohkan penertiban di Kotanopan yang sempat mengamankan penambang dan 12 ekskavator, serta penertiban di Daerah Asak Jarum yang mengamankan 14 ekskavator. Namun hingga kini, kelanjutan kasus dan keberadaan alat-alat berat yang disita tersebut lenyap begitu saja tanpa kejelasan.
"Gubernur Sumatera Utara jangan diam saja dan menutup mata menyaksikan ruang hidup rakyat di Madina dihancurkan oleh para cukong tambang ilegal! Selama ini penertiban di lapangan hanya bersifat parsial, hangat-hangat kuku, dan diduga operasinya kerap bocor sebelum dieksekusi. Bahkan, terkesan ada praktik tangkap-lepas yang mencederai keadilan publik," tegas Irwansyah Lubis.
Irwansyah juga mengungkap desas-desus yang berkembang di masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi benteng industri haram tersebut.
"Hal ini memperkuat dugaan di masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum APH, baik oknum Polri maupun TNI. Bahkan di lapangan ada sebutan 'Payung' yang menjadi beking pertahanan industri ilegal ini," tambahnya.
Melihat situasi yang sudah masuk tahap darurat, Irwansyah menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Satgas Terpadu merupakan harga mati yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menuntut Gubernur Sumut segera mengeksekusi dua langkah taktis tertinggi:
1. Segera Terbitkan Payung Hukum Satgas Terpadu: Mendesak Gubernur melebur ego sektoral instansi daerah dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Gabungan berskala besar (melibatkan unsur Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Ditjen Gakkum KLHK, dan Pemkab Madina). Satgas ini krusial untuk menyatukan komando, menutup celah kebocoran informasi, dan memastikan seluruh alat berat ekskavator disita tanpa pandang bulu.
2. Surati Presiden RI untuk Penertiban Skala Nasional: Jika kekuatan mafia tambang dan oknum pembeking berseragam terlalu kuat di tingkat daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah wajib melayangkan surat rekomendasi darurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Desak Presiden memerintahkan Kapolri melalui Div Propam dan Panglima TNI melalui Puspom TNI untuk menurunkan Tim Khusus Mabes langsung dari Jakarta guna menyapu bersih penambang liar serta memecat oknum pembeking di lapangan. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk memberantas praktik illegal mining di tanah air.
Irwansyah menambahkan, menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat adalah amanah konstitusi yang wajib dijunjung tinggi oleh kepala daerah. Jika Pemerintah Provinsi tidak segera mengambil langkah konkret, ia khawatir kemarahan masyarakat yang sudah memuncak akan menyulut konflik yang lebih besar.
"Berbagai tuntutan dari elemen masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, dan aliansi peduli lingkungan sudah berulang kali disampaikan, namun semua hanya berakhir pada penertiban yang hangat-hangat kuku. Malah terkesan ada pembiaran," ketusnya.
Ia memperingatkan, jika Gubernur tidak segera bersikap, gelombang gerakan dari masyarakat sipil dan mahasiswa akan semakin besar dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
"Kami siap melakukan konsolidasi moral dan politik yang lebih besar demi menyelamatkan tanah kelahiran Mandailing Natal dari kehancuran alam akibat illegal mining ini," pungkas Irwansyah Lubis.
(KAH/RZD)