Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Analisadaily.com, Jakarta - 2 orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya. Ke-2 tersangka meyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Senin (14/12) pagi.
"Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, di Polda Metro Jaya, dilansir dari
Antara.
Sugito mengatakan, kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.
Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ke-6 tersangka tersebut, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
(RZD)