Tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Bener Meriah - Kepolisan Sektor Bukit Polres Bener Meriah menangkap seorang lelaki berinisial PH (36) warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Laki-laki tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal menjelaskan, awalnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
"Ine (ibu), saya takut melihat Ama (ayah)," kata sang anak.
Lalu ibu korban bertanya, "Kenapa kamu takut melihat Ama kamu nak?" Korban menjawab "Karena Ama (ayah) tu sudah merusak kehormatan saya," cerita sang anak kepada ibu kandungnya.
"Korban tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut yang sudah berulang kali mencabuli dirinya sehingga menceritakan hal tersebut kepada ibu kandungnya," ungkap Iptu Jufrizal, Rabu (16/12).
Selanjutnya ibu korban merasa keberatan. Agar diproses sesuai hukum, ia pun melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit.
Pada Selasa (15/12), Unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung menangkap tersangka.
Dari hasil interogasi pelaku dan korban, benar perbuatan cabul tersebut dilakukan sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah sejak korban duduk di kelas II Sekolah Dasar (SD) sampai terakhir kalinya Kamis, 10 Desember 2020.
"Sementara kita jerat tersangka dengan pasal 47 junto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)," tukas Jufrizal.
(MHD/EAL)