Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara
Petugas kejaksaan mengawal kedua terdakwa pemekosaan terhadap anak kandung di Aceh Besar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jantho - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa MA (31 tahun) dan DP (35 tahun), ayah dan paman dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung masing-masing 200 bulan atau 16 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa (23/3).

Dalam tuntutannya JPU Kejari Jantho, Muhadir, menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui humasnya, Tgk Murtadha, mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021.

Para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.

Berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Adapun kedua tersangka berinisial MA (31) warga Kecamatan Lhoknga, merupakan ayah kandung korban. MA memperkosa korban bersama saudara kandungnya berinisial DP (35) yang tak lain adalah paman korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, mengatakan JPU menuntut maksimal kedua terdakwa kasus pencabulan.

Disebutkannya, pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB malam dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu anak korban.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menghampiri korban mengajak keluar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.

Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban.

Kejadian ini berulang kali dilakukan pada hari yang berbeda. Sementara itu terdakwa lain yang merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.

Korban juga sempat diancam akan dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya.

Menurut Agus Kelana Putra, kedua terdakwa melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan pamannya melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.

Perbuatan biadab itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun enam bulan penjara.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi