Tujuh Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Tujuh Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Plt Wakapolres Langkat Kompol Waskita bersama AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Polres Langkat Iptu Mulyana saat memaparkan kasus pemerkosaan, Sabtu (5/3) (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Langkat - Personel Unit Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan tujuh pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.

"Tujuh pelaku diamankan dari kediamannya di Kabupaten Langkat, yakni WM, FLG,YP, MFA, AP, DP dan DL, enam orang diantarnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan satu orang pelaku, dewasa," kata lt Waka Polres Langkat, Kompol Waskita, Sabtu (5/3).

Kata dia, para pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi tertanggal 27 Februari 2022. Mereka melanggar pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) undang undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.

"Para pelaku saat ini sudah berada di rumah tahanan polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, dimana nantinya pelaku yang statusnya berkonflik dengan hukum akan dilakukan mekanisme sesuai SOP yang belaku," tuturnya.

Antara lain melalui tahapan pemeriksaan yang mengikut sertakan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) anak, Pekerja Sosial Profesional (Peksos), serta dari dinas Pendidikan dan pengajaran atau instansi terkait lainnya, yang bila mana nantinya diperlukan, sebut Waskita.

"Terhadap korban juga akan dilakukan trauma healing yaitu proses penyembuhan setelah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menyampaikan secara ringkas kronologis kejadian tersebut, Sabtu (26/2) sekira pukul 22. 00 WIB, salah seorang keluarga(pelapor) tidak ada melihat korban dirumahnya.

Lalu pelapor mencari di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban kemudian menghubungi handphone korban namun tidak diangkat. Lalu Minggu pagi (27/2) sekira pukul 07. 00 WIB, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh kerabatnya untuk menjemput korban dan sesampainya di rumah korban menceritakan bahwasanya, dia dijemput dua teman lelakinya dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP).

Lalu dilokasi tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang secara bergantian oleh para pelaku. Setelah kasus dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat, Rabu (2/3) sekira pukul 09. 20 WIB, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, mendapat informasi bahwa para pelaku berada di rumahnya masing masing yang masih berada di Kabupaten Langkat.

Kemudian Kanit Pidum, Panit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang beserta anggota Opsnal Pidum dan anggota Opsnal Polsek Padang Tualang berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 11. 30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukumnya.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi