Sakit Keras dan di-PHK Sepihak, Keluarga Korban Lapor ke Poldasu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Istri mendiang Budi Simbolon SH, yakni Marlin Herawati Situmorang (53), warga Medan Amplas melaporkan PT AN ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),dengan Nomor:LP/B/1698/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada Selasa (6/10/2026).
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 19 Ayat (2) UU 24/2011 Juncto Pasal 55, yang terjadi di Jalan Simarjarunjung KM 8.5 Nagori Urung Pane, Purba, Simalungun, pada 29 Mei 2026.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dr Minggu Saragih SH MH, didampingi Dr Ruben Panggabean SH MH, Asty Harianja SH dari Law Office MRR dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum membeberkan, bahwa korban Budi Simbolon SH merupakan pekerja bagian umum (Farm Tigarunggu) pada PT AN sejak 3 Mei 2003 (selama 23 tahun).
Namun sejak Maret 2026, korban jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Mumi Teguh Medan, dengan diagnosa penyakit kanker usus besar stadium 3. Korban dirawat sampai meninggal dunia pada 2 Agustus 2026.
Pada 29 Mei 2026, lanjut Minggu, PT AN justru mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 040/AN/Leg-Pers/V/26, yang ditandatangani Manager HRD HO Medan, yakni AK. Pada surat tersebut bertuliskan terhitung sejak 31 Mei 2026, korban diberhentikan dengan hormat dari PT AN.
"Berdasarkan surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, dengan Nomor 500.15.15.2/749/2026, pada 9 September 2026, menganjurkan PT AN agar membayar manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan santunan beasiswa sebesar Rp12 juta. Namun perusahaan tidak mengindahkan anjuran dari Disnaker Simalungun tersebut hingga saat ini," kata Minggu kepada awak media di Medan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, korban diberhentikan (PHK) dalam keadaan sakit keras, dan hal itu dilarang. Atas kejadian ini, pelapor selaku istri maupun ahli waris dari korban merasa keberatan dengan PT AN, yang tidak membayarkan hak korban. "Pekerja di-PHK sepihak saat sedang sakit, dengan alasan efisiensi kerja pada 29 Mei 2026, dan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan di awal Juni 2026, lalu pekerja tersebut meninggal dunia pada 2 Agustus 2026. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," beber Minggu.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, hak Jaminan Kematian (JKM) belum diterima ahli waris Marlin Situmorang, atau istri dari korban Budi Simbolon. "Oleh karena belum menerima manfaat JKM yg seharusnya mendapatkannya sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa bagi anak pekerja sebesar Rp12 juta selama setahun, kami sudah ke BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Patimura Medan. Berdasarkan informasi dari staf BPJS Ketenagakerjaan, bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Budi Simbolon telah di nonaktifkan oleh perusahaan pada Juni 2026, dan kita juga sudah sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan agar berkomunikasi dengan perusahaan, namun sudah sebulan lebih tidak ada respons. Sehingga dengan terpaksa klien kami membuat laporan ke Polda Sumut," ungkapnya.
Minggu menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka dapat diancam pidana selama delapan tahun. "Kita selaku kuasa hukum dari Ibu Marlin Situmorang yang merupakan istri dari Alm Budi Simbolon, sangat berharap dengan pergantian Kapolri dan Kapolda yang baru, laporan kami segera diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit Desk Ketenagakerjaan Polda Sumut. Ini persoalan nyawa dan kemanusiaan di mana perusahaan melakukan PHK sepihak yang dilarang, sebagaimana Pasal 153 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang intinya ada 10 larangan PHK, salah satunya adalah saat pekerja sakit tidak boleh di PHK," tegasnya.
Minggu menilai, kasus Ini ibarat seperti pepatah 'habis manis sepah dibuang', harusnya jika pekerja yang sudah mengabdi dan juga loyal ke perusahaan selama 23 Tahun lebih pada saat menderita sakit diberi semangat, ini malah diPHK saat lagi sakit keras.
"Seperti tidak memiliki prikemanusiaan ini namanya, yang paling parahnya lagi, dinonaktifkan pula BPJS Ketenagakerjaannya. Sejak di-PHK sepihak kondisi kesehatan korban menjadi drop dan akhirnya meninggal dunia," tandasnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Simalungun, Fhincher Ambarita mengatakan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 tahun 2004, pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Tetapi mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga Disnaker Simalungun Cq Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan anjuran tertulis.
"Pihak kuasa pekerja menyetujui anjuran, sedangkan kuasa pengusaha menolak anjuran tertulis. Menurut ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004, para pihak atau salah satu pihak selanjutnya dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Fhincher.
(NAI/NAI)











