Kasus Dhody Thahir, IKADIN Tegaskan Surat Advokat Bukan Akta Autentik

Kasus Dhody Thahir, IKADIN Tegaskan Surat Advokat Bukan Akta Autentik
Kasus Dhody Thahir, IKADIN Tegaskan Surat Advokat Bukan Akta Autentik (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Adardam Achyar menegaskan, advokat memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak atau instansi yang berwenang.
Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat,” kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026).
Hal itu ia katakan menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.
Menurut Dr Adardam, dalam menjalankan profesi, advokat dapat menyampaikan dalil maupun argumentasi hukum melalui surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menilai, dalil yang disampaikan advokat dalam surat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuntut secara pidana apabila dalil tersebut kemudian tidak terbukti.
“Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti,” ujarnya.
Adardam mencontohkan, apabila setiap dalil yang disampaikan advokat melalui surat kemudian dianggap sebagai tindak pidana hanya karena tidak terbukti, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan profesi advokat.
“Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak,” katanya.
Ia juga membedakan surat yang dibuat advokat untuk menyampaikan dalil hukum dengan dokumen yang memiliki karakter sebagai akta autentik.
Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik. Karena itu, sepanjang isi surat merupakan dalil yang berkaitan dengan kepentingan hukum klien dan tidak mengandung perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, surat tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.
“Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut,” katanya.
Meski demikian, Adardam menegaskan terdapat batasan dalam perlindungan terhadap tindakan advokat saat menjalankan profesinya.
Menurut dia, persoalan hukum dapat berbeda apabila advokat terbukti melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan.
“Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut,” ujarnya.
Terkait sikap organisasi apabila persoalan serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat dari organisasi lainnya, Adardam mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat posisi hukum yang bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan advokat dan perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya, organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat.
“Kalau yang jadi tersangka itu adalah advokat, tentu organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat,” katanya.
“Tapi kalau yang menjadi masalah itu bukan advokat, saya tidak bisa komentar,” sambungnya.
Dhody Thahir Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan, khususnya terkait batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat dengan dugaan tindak pidana dalam pembuatan atau penyampaian surat hukum. ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi