Tokoh Pemuda Sumut Soroti Sikap Oknum Advokat di Polres Humbahas (Rochi Pasaribu)
Analisadaily.com, Humbang Hasundutan - Tokoh pemuda Sumatera Utara, Rochi Pasaribu, menyayangkan sikap seorang oknum advokat berinisial PS yang disebut membentak petugas piket Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) saat hendak membesuk kliennya.
Namun, petugas tidak memberikan izin karena kunjungan dilakukan di luar jadwal dan jam besuk yang telah ditentukan. Menurut Rochi, penolakan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Hal itu, kata dia, juga terlihat dalam sebuah video yang memperlihatkan oknum advokat tersebut berada di Mapolres Humbang Hasundutan pada Senin malam.
“Jam dan jadwal besuk ke setiap instansi, baik Rutan, Lapas maupun Polres, ada aturannya,” ujar Rochi, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, seorang advokat memang memiliki hak untuk berkomunikasi dan menemui klien dalam rangka kepentingan pembelaan. Namun, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku di tempat penahanan.
Ia menyebut, kunjungan penasihat hukum di luar jadwal resmi semestinya dilakukan melalui mekanisme izin apabila terdapat kepentingan hukum yang mendesak.
“Bukan dengan marah-marah dan membentak-bentak petugas piket, seolah-olah polisi yang salah,” katanya.
Rochi juga menyinggung Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
Menurut dia, ketentuan tersebut juga perlu dipahami bersama dengan aturan dan prosedur yang berlaku di masing-masing tempat penahanan.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan pengujian Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Rochi menilai, apabila penasihat hukum memiliki kebutuhan mendesak untuk menemui klien di luar jadwal kunjungan, sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan izin.
“Kalau memang ada kepentingan hukum yang mendesak, sebaiknya ajukan izin kepada pejabat yang berwenang. Dengan begitu, hak penasihat hukum tetap terlindungi, tetapi aturan dan keamanan di tempat penahanan juga tetap dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan antara penasihat hukum dan klien pada prinsipnya dilakukan di ruang yang telah disediakan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien.(REL/WITA)











