Sidang Prapid Dhody Tahir, Ghazali Persoalkan Surat Advokat sebagai Objek Pidana, Bukan Pemalsuan Surat Tanah (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Dhody Thahir, menegaskan ia tidak pernah menyebut Dhody sebagai “mafia tanah” maupun pihak yang memalsukan surat tanah kepada media.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi pelapor dalam sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Dhody Thahir terhadap Dirkrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu tersebut, Ghazali justru menegaskan persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan surat advokat yang menurutnya menjadi objek dalam perkara pidana."Saya nggak pernah menarasikan itu semua kepada media. Saya hanya mempersoalkan objek pidana adalah surat advokat,” tegas Ghazali menjawab pertanyaan pemohon.
Keterangan Ghazali itu muncul ketika tim kuasa pemohon mempertanyakan narasi yang selama ini mengaitkan Dhody Thahir dengan istilah “mafia tanah” serta dugaan pemalsuan surat tanah. “Bagaimana sebenarnya persoalan ini, tolong saksi jelaskan,” ujar kuasa hukum kepada Ghazali.
Sebelumnya, pemohon juga meminta Ghazali menunjukkan empat surat yang disebut berkaitan dengan laporan terhadap Dhody Thahir.
“Tolong tunjukkan isi surat Dhody Thahir kepada BPN Deliserdang dan tiga bank yang dianggap palsu,” tanya kuasa hukum pemohon
Ia menjawab keempat surat tersebut telah diserahkannya kepada penyidik. "Keempat surat Dhody sudah saya lampirkan ke penyidik,” jawabnya.
Untuk memperjelas persoalan, hakim Khamozaro kemudian meminta Ghazali menjelaskan substansi surat-surat tersebut.
Dalam persidangan terungkap, salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan isi surat yang menyebut Dhody sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Pemohon kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menerbitkan surat itu, kapasitas Danialsyah ketika membuat surat, serta dasar hukum yang digunakan dalam surat itu.
Pemohon juga mempertanyakan apakah Danialsyah membuat surat dalam kapasitasnya sebagai advokat atau dalam rangka mewakili kepentingan pihak tertentu.
Persoalan empat surat tersebut kemudian didalami, hakim meminta penjelasan mengenai dasar hak yang digunakan dalam surat, termasuk apakah terdapat putusan pengadilan, kesepakatan para pihak atau dasar hukum lain yang dapat memperkuat klaim atas objek tanah.
Hakim juga menggali kapasitas Danialsyah dalam membuat surat serta hubungan surat tersebut dengan objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara.
Persidangan kemudian berkembang pada rangkaian persoalan keperdataan yang menjadi latar belakang sengketa. Sebelumnya, hakim menilai objek persoalan yang dibahas dalam praperadilan tersebut cenderung berkaitan dengan ranah perdata.
Dalam persidangan, hakim juga mendudukkan para pihak bersama dan membuka ruang penyelesaian secara damai. Langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan persoalan yang telah berlangsung cukup panjang serta berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi atas objek tanah.
Selain Ghazali turut didengar keterangan ahli dari pemohon, Dr Adardam Syah, serta ahli dari termohon, Dr Alfi dan seorang penyidik dan perwakilan PT Rapi Ray.
Sementara itu, praperadilan yang diajukan Dhody Thahir mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
(NAI/NAI)











