Analisadaily.com, Medan - Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), H Dhody Thahir, memasuki babak baru. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, Dhody akhirnya dijemput paksa dan ditahan.
Perkara tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut melalui laporan polisi Nomor LP/B/449/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum AFKAR & Co, Fadli Rizki, menegaskan proses hukum yang dijalankan penyidik Polda Sumut telah berlangsung cukup panjang.
Menurutnya, penyidik tidak serta-merta menetapkan Dhody sebagai tersangka, melainkan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara khusus di Karo Wasidik Mabes Polri.
"Artinya, penyidik Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan mendalam. Bahkan telah dilakukan gelar perkara khusus di Karo Wasidik Mabes Polri," ujar Fadli Rizki, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, setelah proses tersebut, penyidik memiliki keyakinan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
Fadli juga menanggapi keberatan kuasa hukum Dhody, Dr Hasrul Benny Harahap, yang mempertanyakan letak pemalsuan dalam perkara tersebut.
Menurut Fadli, substansi persoalannya bukan semata-mata mengenai produk surat yang dibuat oleh advokat dalam menjalankan profesinya, melainkan informasi yang termuat dalam surat tersebut.
Ia menyebut informasi yang dipersoalkan diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, bahkan disampaikan kepada khalayak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Lantas apakah dengan informasi yang disampaikan di dalam surat yang diduga isinya tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya, bahkan surat tersebut disebarluaskan ke khalayak ramai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dibenarkan dalam hukum?" katanya.
Fadli menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam negara demokrasi. Demikian pula profesi advokat memiliki ruang untuk memberikan pembelaan dan pendapat hukum dalam kepentingan klien.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab, terutama ketika informasi yang disampaikan bersinggungan dengan hak dan kepentingan hukum pihak lain.
"Siapa pun berhak memberikan pendapat dan itu dilindungi hukum, apalagi advokat dalam membela kepentingan kliennya. Namun hendaknya dalam memberikan pendapat harus berlandaskan fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dhody Thahir, Dr Hasrul Benny Harahap, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.
Hasrul menyatakan surat yang menjadi objek perkara bukan surat atau akta yang dipalsukan secara fisik. Menurut dia, surat tersebut dibuat, ditandatangani dan disusun argumentasinya.
(NAI/NAI)











