Penrad Siagian Pertanyakan Polda Sumut Terus Panggil Warga Simpang Gambus Atas Laporan Socfindo

Penrad Siagian Pertanyakan Polda Sumut Terus Panggil Warga Simpang Gambus Atas Laporan Socfindo
Penrad Siagian Pertanyakan Polda Sumut Terus Panggil Warga Simpang Gambus Atas Laporan Socfindo (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam keras langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara yang terus melakukan pemanggilan terhadap masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan laporan PT Socfindo terkait konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan.

Penrad bahkan mensinyalir penanganan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa aparat kepolisian berada di pihak PT Socfindo dalam konflik lahan dengan masyarakat.

Menurutnya, pemanggilan masyarakat secara berulang berdasarkan laporan perusahaan, sementara persoalan pokok mengenai status dan penguasaan tanah belum diselesaikan, patut dipertanyakan.

“Jangan sampai dari cara penanganannya, masyarakat melihat dan menilai bahwa Polda Sumatra Utara justru mendukung Socfindo. Ini yang harus kita hindari. Polisi harus berdiri di tengah dan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” kata Penrad dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Penrad mengatakan, dalam proses penyelesaian sengketa, sebelumnya telah ada rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kondisi lahan yang disengketakan berada dalam status quo.

Artinya, selama proses penyelesaian belum tuntas, tidak boleh ada aktivitas di areal yang menjadi objek sengketa, termasuk aktivitas pemanenan.

Namun, menurut Penrad, kondisi tersebut justru tidak berjalan di lapangan karena PT Socfindo tetap melakukan aktivitas panen di areal yang masih dipersoalkan masyarakat.

“Rekomendasi RDPU dengan Kementerian ATR/BPN jelas, status quo. Artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di areal yang sedang disengketakan. Tetapi Socfindo justru melakukan panen. Inilah yang kemudian ditolak masyarakat dan akhirnya menjadi dasar munculnya laporan terhadap warga,” ujar Penrad.

Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Masyarakat, kata dia, tidak tiba-tiba melakukan penolakan, tetapi bereaksi karena adanya aktivitas perusahaan di tengah proses penyelesaian sengketa yang belum selesai.

“Jangan dibalik persoalannya. Masyarakat menolak karena ada aktivitas panen di lahan yang statusnya masih disengketakan dan seharusnya status quo. Kalau kemudian masyarakat dilaporkan karena mempertahankan lahan tersebut, ini harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.

Penrad mengatakan persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT Socfindo.

Sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus.

Masyarakat mengklaim memiliki sejarah penguasaan dan penggarapan atas lahan yang kemudian dikuasai oleh PT Socfindo.

Dalam persoalan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat juga mempersoalkan adanya lahan yang diduga berada di luar areal HGU PT Socfindo.

Jika dihitung berdasarkan data dan lokasi yang dipersoalkan, luas lahan yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut mencapai sekitar 600 hektare.

Menurut Penrad, persoalan ini bukan sekadar mengenai aktivitas perusahaan, melainkan menyangkut sejarah penguasaan dan klaim kepemilikan tanah yang telah diperjuangkan masyarakat selama puluhan tahun.

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari masyarakat yang menahan panen. Kita harus melihat sejarahnya. Ada persoalan penguasaan tanah masyarakat yang sudah berlangsung sangat lama. PT Socfindo telah menyerobot lahan masyarakat secara paksa. Ini yang harus diselesaikan,” kata Penrad.

Selain persoalan penguasaan lahan, Penrad mengungkapkan bahwa hasil RDPU juga akan menjadi dasar bagi BAP DPD RI untuk membawa persoalan tersebut kepada Kejaksaan guna menelusuri dugaan persoalan perpajakan yang berkaitan dengan kelebihan luas lahan.

Menurutnya, apabila terdapat lahan yang selama puluhan tahun diduga dikuasai atau dimanfaatkan di luar luas HGU yang tercatat, maka perlu ditelusuri pula kewajiban perpajakannya.

“Ini bukan hanya soal tanah. Kalau benar ada kelebihan luas lahan yang dikuasai atau dimanfaatkan selama puluhan tahun di luar HGU, maka harus ditelusuri apakah seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Karena itu, hasil RDPU ini akan kita bawa ke Kejaksaan untuk ditelusuri,” kata Penrad.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan data pertanahan, luas HGU, penggunaan lahan, serta kewajiban pajak yang melekat terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan.

“Jangan sampai ada dugaan penggelapan atau pengemplangan pajak yang berlangsung puluhan tahun tetapi justru tidak diperiksa. Polisi jangan sampai melindungi pihak yang apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran kewajiban pajak. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan hukum,” tegasnya.

Penrad menekankan bahwa persoalan tersebut masih berupa indikasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Penrad, konflik kembali memanas ketika PT Socfindo hendak melakukan aktivitas di lahan yang masih dipersoalkan masyarakat. Warga kemudian menahan aktivitas tersebut.

Ia menilai tindakan masyarakat harus dilihat dalam konteks sengketa agraria yang belum memperoleh penyelesaian dan adanya rekomendasi status quo.

“Socfindo mau panen, kemudian ditahan masyarakat. Perlu diketahui juga bahwa masyarakat menahan pemanenan karena persoalan tanah ini belum selesai dan ada rekomendasi status quo. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan status quo justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah,” ujarnya.

Penrad juga mempertanyakan apabila aparat kepolisian memberikan pengamanan terhadap aktivitas perusahaan di tengah sengketa yang masih berlangsung.

Menurutnya, pola penanganan yang hanya berfokus pada laporan perusahaan dan pemanggilan masyarakat berpotensi memperkuat persepsi bahwa aparat lebih memberikan ruang kepada kepentingan PT Socfindo.

“Kalau masyarakat terus dipanggil atas laporan perusahaan, sementara perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan, jangan sampai ada kesan Polda Sumatra Utara mendukung Socfindo,” tegasnya.

Karena itu, Penrad meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperbesar konflik selama proses penyelesaian sengketa masih berjalan.

Ia mengatakan BAP DPD RI akan meminta penjelasan langsung dari Polda Sumatra Utara mengenai penanganan konflik agraria Simpang Gambus, termasuk dasar pemanggilan masyarakat berdasarkan laporan PT Socfindo.

Polda juga akan diminta menjelaskan langkah yang dilakukan aparat terhadap laporan perusahaan serta upaya yang ditempuh untuk menjaga agar proses hukum tidak memperkeruh konflik agraria yang belum selesai.

“BAP akan memanggil Polda. Kami ingin tahu apa dasar kepolisian terus memanggil masyarakat atas laporan Socfindo, sementara persoalan tanahnya dengan masyarakat belum selesai,” tegasnya.

Penrad menegaskan BAP DPD RI tidak ingin konflik agraria Simpang Gambus terus berulang dan berkembang menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan bagi masyarakat.

Menurutnya, negara harus hadir menyelesaikan akar persoalan, termasuk memastikan status lahan, luas HGU, aktivitas perusahaan, serta seluruh kewajiban hukum dan perpajakan diperiksa secara transparan.

“Jangan sampai ketika perusahaan mau panen, masyarakat yang mempertahankan tanahnya kemudian berhadapan dengan aparat. Negara harus hadir menyelesaikan sengketanya. Bukan malah membiarkan masyarakat dan perusahaan terus berkonflik,” pungkas Penrad.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi