Penrad Siagian Gandeng Kapolda Sumut, Konflik Agraria dan Narkoba Jadi Perhatian

Penrad Siagian Gandeng Kapolda Sumut, Konflik Agraria dan Narkoba Jadi Perhatian
Penrad Siagian Gandeng Kapolda Sumut, Konflik Agraria dan Narkoba Jadi Perhatian (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Persoalan konflik agraria tidak boleh berujung pada benturan antara masyarakat dan perusahaan. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, negara harus hadir memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus mencegah persoalan hukum semakin meluas.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Anggota Komite I DPD RI sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dengan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Penrad menyampaikan sejumlah pengaduan konflik agraria yang tengah ditangani BAP DPD RI. Selain mendorong penyelesaian sengketa secara adil, ia juga menyatakan siap berkolaborasi dengan jajaran kepolisian untuk memperluas sosialisasi pemberantasan narkoba hingga ke kampung dan desa.
Penrad menyebutkan, terdapat enam konflik agraria di Sumut yang sedang ditangani BAP DPD RI. Persoalan tersebut mencakup sengketa masyarakat dengan korporasi, antara lain di Simpang Gambus, perumahan Taramedang, serta PT Gruti di Kabupaten Nias Selatan.
Menurutnya, pengaduan konflik agraria yang diterima BAP DPD RI dalam hampir dua tahun terakhir didominasi persoalan hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan. Secara nasional, hampir 90 persen dari ribuan pengaduan yang masuk berkaitan dengan kedua persoalan tersebut.
BAP DPD RI telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta kunjungan lapangan untuk mendorong penyelesaian pengaduan melalui instansi berwenang.
“Dalam masa-masa seperti ini, jangan sampai terjadi benturan di lapangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Di tingkat pusat sedang dicari jalan keluar penyelesaian kasus kelebihan luasan HGU PT Socfindo,” kata Penrad.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil RDPU juga merekomendasikan agar laporan disampaikan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung setelah melalui penelaahan tim ahli.
Penrad berharap aparat mempertimbangkan perkembangan sengketa dan rekomendasi instansi terkait dalam menangani setiap laporan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
Warga Jangan Menjadi Korban
Perhatian serupa disampaikan Penrad terkait persoalan perumahan Taramedang. Ia mengatakan, kasus tersebut telah dibahas dalam dua kali RDP dan RDPU.
Menurut Penrad, sejumlah keluarga telah melunasi pembayaran rumah subsidi pemerintah, sementara banyak keluarga lainnya telah mencicil lebih dari 10 tahun. Namun, mereka belum memperoleh sertifikat hak milik (SHM) dan menghadapi ancaman penggusuran apabila perumahan itu terbukti berdiri di atas lahan HGU PTPN.
Ia menyebut persoalan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan status lahan yang kembali masuk dalam HGU setelah program perumahan berjalan pada 2015. Sejumlah warga juga dilaporkan telah mengadukan persoalan itu ke Polda Sumut sejak 2024.
BAP DPD RI berencana meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi kasus tersebut kepada Mabes Polri, Polda Sumut, dan Kejaksaan.
“Kita berharap supaya masyarakat jangan menjadi korban atas kebijakan-kebijakan yang salah,” ujarnya.
Selain itu, Penrad menyoroti pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan kayu yang masih berlangsung di wilayah PT Gruti, Pulau-pulau Batu, Nias Selatan, meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penghentian kegiatan perusahaan dan penahanan kayu.
Pengaduan tersebut, katanya, telah disampaikan kepada sejumlah institusi, mulai dari kepolisian tingkat sektor dan resor hingga Polda Sumut serta Propam Polda Sumut.
Penrad meminta berkas pengaduan ditelaah kembali dan membuka kemungkinan menggelar RDPU bersama kepolisian agar persoalan tersebut mendapat kejelasan.
Perang Narkoba Harus Sampai ke Desa
Di luar persoalan agraria, Penrad menyatakan dukungan terhadap program prioritas Kapolda Sumut, terutama pemberantasan narkoba, pencegahan kejahatan jalanan, dan peningkatan budaya tertib berlalu lintas.
Ia bahkan menyatakan siap turun langsung bersama jajaran polres untuk menyosialisasikan program tersebut di kampung-kampung dan desa-desa di Sumut.
Sosialisasi akan diintegrasikan dengan kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, dengan target menjangkau sejumlah lokasi di masing-masing dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Kalau bisa, ketika kunjungan ke daerah pemilihan, saya bersama teman-teman di polres setempat melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa-desa, terutama tentang antinarkoba,” katanya.
Menurut Penrad, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kolaborasi antara wakil rakyat dan kepolisian diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, membangun kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.
Ia mengakui, penanganan perkara yang melibatkan masyarakat dan korporasi kerap menghadirkan tantangan karena masing-masing pihak memiliki hak hukum yang harus dihormati.
“Kalau kami Polri memang tidak punya kepentingan. Yang penting profesional, sesuai dengan aturan,” tegas Sonny.
Ia meminta staf DPD RI berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut agar pengaduan yang disampaikan dapat dibahas bersama, termasuk memeriksa kelengkapan alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, gelar perkara dapat dilakukan untuk menilai apakah suatu kasus memenuhi syarat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terkait pemberantasan narkoba, Sonny mengatakan kepolisian saat ini berfokus pada penanganan peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri. Posisi geografis Sumut yang berhadapan dengan Selat Malaka menjadi salah satu tantangan karena kawasan perairan tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba.
“Sumatera Utara ini rawan peredaran narkoba melalui perairan Selat Malaka,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi dan penyampaian pengaduan. Tindak lanjut yang jelas, penegakan hukum yang profesional, serta edukasi antinarkoba hingga tingkat desa menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda di Sumatera Utara
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi